Volltexte
Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Deutsche Welle

Skenario Iklim Ekstrem Tak Lagi Relevan, Pemanasan Global Berlanjut

Pesatnya perkembangan energi terbarukan membantu mengubah tren emisi. Namun, perkiraan kenaikan suhu tetap tinggi di saat PBB mulai…

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Skenario Iklim Ekstrem Tak Lagi Relevan, Pemanasan Global Berlanjut
Deutsche Welle
Skenario Iklim Ekstrem Tak Lagi Relevan, Pemanasan Global Berlanjut 

Sementara itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyetujui sebuah resolusi tidak mengikat yang memperkuat kewajiban negara-negara anggota untuk mengatasi perubahan iklim.

Mayoritas anggota badan PBB tersebut menyetujui pandangan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional tahun lalu. Putusan tersebut menyatakan bahwa suatu negara dapat dianggap melanggar hukum internasional jika gagal melindungi rakyatnya secara layak dari ancaman pemanasan global.

"Mahkamah tertinggi dunia telah berbicara, dan hari ini Majelis Umum telah memberikan jawaban," ujar Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam sebuah pernyataan. "Ini adalah penegasan kuat atas hukum internasional, keadilan iklim, ilmu pengetahuan, serta tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari krisis iklim yang kian memburuk."

Amerika Serikat, yang sempat menarik diri dari Perjanjian Paris di bawah pemerintahan Trump, bersama dengan negara-negara produsen minyak seperti Rusia, Iran, dan Arab Saudi, menentang langkah tersebut.

Resolusi yang dipelopori oleh Vanuatu, negara kepulauan di Samudra Pasifik yang saat ini sudah menghadapi ancaman kenaikan permukaan air laut dan badai ekstrem, diharapkan dapat memperkuat prinsip bahwa setiap pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Naskah yang disetujui tersebut mengacu pada penghapusan subsidi secara bertahap untuk eksplorasi, produksi, dan eksploitasi bahan bakar fosil, serta menuntut agar pihak yang melanggar diwajibkan membayar ganti rugi.


Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Algadri Muhammad

Rekomendasi Untuk Anda

Editor: Yuniman Farid

Sumber: Deutsche Welle
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas