Malaysia Larang Medsos untuk Anak, Privasi Jadi Sorotan
Malaysia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Pemerintah menyebut aturan ini untuk melindungi anak, tetapi…
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari kelompok pegiat hak digital dan sebagian orang tua yang mempertanyakan efektivitas larangan menyeluruh seperti itu.
Jumat (29/05) lalu, Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Türk, berpendapat bahwa anak-anak dapat dengan mudah menghindari larangan semacam ini dan justru berakhir di ruang digital yang lebih berisiko serta kurang diawasi.
"Sekadar membatasi akses ke platform yang masih belum aman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Raksasa teknologi didorong untuk bertanggung jawab
Selvakumar Manickam, profesor sekaligus Direktur Pusat Penelitian Keamanan Siber Universiti Sains Malaysia, mengatakan kepada DW bahwa larangan ini kemungkinan tidak akan sepenuhnya efektif.
Menurutnya, anak-anak selama ini telah menemukan berbagai cara untuk mengakali persyaratan usia, mulai dari memasukkan tanggal lahir palsu, menggunakan akun anggota keluarga, hingga beralih ke platform yang lebih kecil dan lebih sulit diatur.
Artinya, kebijakan ini mungkin tidak akan sepenuhnya mencegah pengguna di bawah umur tetap aktif secara online. Namun, aturan tersebut dapat mendorong platform yang selama ini mengandalkan data usia yang diisi sendiri oleh pengguna dan sistem pengawasan yang longgar untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna muda.
Manickam menilai dampak paling signifikan dari larangan ini adalah membuat perusahaan media sosial menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih kuat serta merancang platform yang lebih aman bagi pengguna muda.
Dalam konteks itu, aturan ini bukan semata-mata bertujuan melarang akses, tetapi juga menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada perusahaan yang membangun dan memperoleh keuntungan dari platform digital tersebut.
"Aturan ini juga mengisyaratkan sinyal sosial yang jelas bahwa akses tanpa batas anak-anak terhadap media sosial memiliki risiko nyata,” kata Manickam.
"Larangan ini tidak akan menghilangkan bahaya di dunia maya,” ujarnya. "Namun, kebijakan ini dapat mengurangi paparan risiko bagi pengguna muda dan meningkatkan akuntabilitas platform, asalkan didukung pendidikan literasi digital, keterlibatan orang tua, dan regulasi yang lebih ketat terhadap desain platform.”
"Tanpa itu semua, kebijakan ini berisiko hanya menjadi aturan simbolis,” tambah Manickam.
Kekhawatiran soal privasi dan penegakan aturan
Tricia Yeoh, profesor madya di Sekolah Politik dan Hubungan Internasional University of Nottingham Malaysia, mengatakan kepada DW bahwa metode verifikasi usia yang digunakan pemerintah dinilai terlalu ketat.
Pengguna diwajibkan menyerahkan dokumen identitas resmi seperti kartu identitas atau paspor. Menurut Yeoh, langkah tersebut "dapat melanggar hak pengguna untuk tetap anonim, yang sangat penting di negara yang masih memiliki pembatasan terhadap kebebasan berbicara.”
Malaysia berada di peringkat ke-95 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang diterbitkan Reporters Without Borders, turun tujuh peringkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bagi para pengkritik, konteks ini penting. Kewajiban verifikasi identitas bagi jutaan pengguna mungkin dimaksudkan untuk melindungi anak-anak. Namun, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai penyimpanan data, pengawasan, dan perlindungan anonimitas pengguna di internet.
