Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara

Denda tilang biru rata-rata berkisar antara ¥5.000 – ¥18.000 (sekitar Rp500 ribu – Rp1,8 juta)

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara
Richard Susilo
TILANG - Surat tilang biru (kiri) dan tiket tilang merah bagi pelanggar UU Lalu Lintas di Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Ricard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Berlalu lintas di Jepang tidak bisa dianggap remeh.

Pelanggaran ringan bisa berujung denda jutaan rupiah, sementara pelanggaran berat dapat diproses sebagai tindak pidana dengan risiko denda besar hingga hukuman penjara.

“Jika mengemudi dengan kadar alkohol tinggi lalu menyebabkan kecelakaan, bukan tidak mungkin pelakunya dipenjara sekaligus didenda besar,” ujar seorang polisi Jepang kepada Tribunnews.com, Selasa (16/9/2025).

Surat Tilang Biru (青切符 / Ao Kippu)

Secara harfiah, Ao berarti biru, dan Kippu berarti tiket atau slip.

Surat tilang biru diberikan untuk pelanggaran lalu lintas ringan (交通反則行為 / kōtsū hansoku kōi).

Rekomendasi Untuk Anda

Contohnya: Tidak memakai sabuk pengaman, parkir sembarangan, melebihi batas kecepatan sedikit, tidak berhenti di tanda ichiteishi (pemberhentian wajib).

Baca juga: Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya

Pelanggaran ini tidak dicatat sebagai tindak pidana, melainkan hanya dikenakan denda administratif (反則金 / hansokukin).

Pembayarannya cukup dilakukan di kantor pos, tanpa harus hadir di pengadilan.

Besaran Denda Tilang Biru: 

  • Tidak pakai sabuk pengaman: sekitar ¥5.000
  • Parkir sembarangan: ¥10.000 – ¥18.000 (tergantung jenis kendaraan)
  • Melebihi batas kecepatan < 15>
  • Melebihi kecepatan 15–25 km/jam: ¥12.000 – ¥15.000
  • Menerobos lampu merah: ¥9.000 – ¥12.000
  • Melanggar tanda perhentian: sekitar ¥8.000

Denda tilang biru rata-rata berkisar antara ¥5.000 – ¥18.000 (sekitar Rp500 ribu – Rp1,8 juta).

Surat Tilang Merah (赤切符 / Aka Kippu)

Berbeda dengan tilang biru, surat tilang merah diberikan untuk pelanggaran berat yang tergolong tindak pidana (刑事事件 / keiji jiken).

Pelanggar wajib diproses di pengadilan dan bisa dicatat sebagai kasus kriminal. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas