Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Knesset Israel Mengesahkan Dua RUU Pencaplokan Tepi Barat

Knesset Israel meloloskan dua rancangan undang-undang aneksasi Tepi Barat pada tanggal 22 Oktober setelah pembacaan awal,

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Muhammad Barir
zoom-in Knesset Israel Mengesahkan Dua RUU Pencaplokan Tepi Barat
X/ShaykhSulaiman
Rapat Knesset Israel, yang menolak pembentukan negara Palestina 

"Mereka telah meloloskan pemungutan suara di Knesset, tetapi presiden telah menegaskan bahwa itu bukan sesuatu yang akan kami dukung saat ini. Kami pikir ada potensi [bahkan] mengancam kesepakatan damai," kata Rubio. 

Israel baru-baru ini dengan cepat mempercepat perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. 

Bulan lalu, Netanyahu menandatangani pengaktifan kembali proyek permukiman E1 yang kontroversial. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan Maale Adumim dengan Yerusalem Timur yang diduduki – yang dipandang sebagai bagian integral dari negara Palestina di masa depan. 

Para pemukim juga telah meningkatkan serangan brutal terhadap komunitas Palestina, pemindahan paksa, dan perampasan tanah ilegal. 

Ekspansi Israel di Tepi Barat yang diduduki terjadi sebagai respons terhadap pengakuan baru-baru ini terhadap Palestina oleh beberapa negara Eropa dan Barat. 

Beberapa bulan yang lalu, kabinet Israel memutuskan untuk mengambil alih tanggung jawab penuh atas pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki – sebuah area yang mencakup sekitar 60 persen wilayah dan merupakan lokasi sebagian besar permukiman Israel. Langkah ini digambarkan sebagai aneksasi de facto .

Dalam sebuah pernyataan, Hamas mengatakan bahwa pemungutan suara Knesset hari Rabu "mengungkap wajah buruk pendudukan kolonial Zionis, yang bersikeras melanjutkan upayanya untuk 'melegalkan' aktivitas permukiman dan memaksakan 'kedaulatan' Zionis atas tanah Palestina yang diduduki – yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap semua hukum dan resolusi internasional yang relevan."

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami menegaskan bahwa upaya pendudukan yang gencar untuk mencaplok wilayah Tepi Barat adalah batal demi hukum dan tidak akan mengubah kenyataan bahwa Tepi Barat adalah tanah Palestina – sebagaimana ditegaskan oleh sejarah, hukum internasional, dan pendapat penasihat Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada tahun 2024," tambahnya. 

 

Netanyahu: Pemungutan suara aneksasi Tepi Barat adalah "provokasi politik"

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pemungutan suara Knesset mengenai aneksasi merupakan "provokasi politik yang disengaja" oleh pihak oposisi, yang bertujuan untuk menimbulkan perpecahan selama kunjungan Wakil Presiden AS J.D. Vance ke Israel.

Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang untuk mencaplok Tepi Barat dalam pembacaan pendahuluannya pada hari Rabu.

Menurut Channel 12 Israel, 25 anggota parlemen menyetujui undang-undang tersebut, sementara 24 anggota menentangnya. Mantan Ketua Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan,  Yuli Edelstein, memperoleh suara penentu.

Kantor Netanyahu menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut diajukan oleh anggota oposisi, dan bahwa partai Likud dan partai-partai keagamaan—komponen utama koalisi yang berkuasa—tidak memberikan suara mendukungnya.

Kantor tersebut mencatat bahwa tanpa dukungan Likud, undang-undang ini tidak mungkin maju.

Radio Angkatan Darat Israel mengutip pemimpin koalisi Ofir Katz yang mengatakan bahwa Netanyahu telah mengarahkan agar tidak mempromosikan rancangan undang-undang tambahan apa pun yang terkait dengan kedaulatan di Tepi Barat .

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas