Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

AS Perluas Daftar Teroris, Cabang Ikhwanul Muslimin Resmi Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris

Donald Trump perintahkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania masuk daftar organisasi teroris.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in AS Perluas Daftar Teroris, Cabang Ikhwanul Muslimin Resmi Ditetapkan sebagai Organisasi Teroris
Facebook The White House
PRESIDEN AS TRUMP - Gambar diunduh dari Facebook The White House, Kamis (9/10/2025), memperlihatkan Presiden AS Donald Trump dalam unggahan pada 9 Oktober 2025. Donald Trump perintahkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania masuk daftar organisasi teroris. 

Ringkasan Berita:
  • Donald Trump memerintahkan pelabelan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi teroris, dengan alasan dukungan terhadap Hamas.
  • Gedung Putih menuding kelompok itu terlibat jaringan transnasional yang mengancam kepentingan AS dan sekutu.
  • Langkah ini memicu kontroversi, dengan aktivis memperingatkan potensi penyalahgunaan politik, sementara sebagian anggota Kongres mendukungnya sebagai strategi keamanan nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan proses pelabelan cabang-cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi “teroris”.

“Presiden Trump menghadapi jaringan transnasional Ikhwanul Muslimin, yang memicu terorisme dan kampanye destabilisasi terhadap kepentingan dan sekutu AS di Timur Tengah,” kata Gedung Putih.

Al Jazeera melaporkan keputusan itu diambil karena Washington menuduh kelompok tersebut memberi dukungan kepada Hamas.

Keputusan ini diumumkan saat Washington mengintensifkan tindakan keras terhadap musuh Israel di wilayah tersebut.

Gedung Putih menuduh para pemimpin Ikhwanul Muslimin di Yordania memberikan “dukungan material” kepada Hamas dan cabang kelompok di Lebanon, al-Jamaa al-Islamiya, yang berpihak pada Hamas dan Hizbullah dalam perang melawan Israel.

Seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir juga dilaporkan menyerukan serangan kekerasan terhadap kepentingan Amerika Serikat, meski Gedung Putih tidak merinci insiden tersebut.

Proses Penunjukan Resmi

Rekomendasi Untuk Anda

Perintah Trump mengarahkan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan untuk berkonsultasi dengan kepala intelijen AS dan menghasilkan laporan dalam 30 hari.

Label resmi “organisasi teroris asing” akan diterapkan pada cabang Ikhwanul Muslimin dalam waktu 45 hari setelah laporan selesai.

Gebrakan anyar dari pemerintahan Trump ini tampaknya membuka kemungkinan daftar hitam diperluas ke cabang lain.

Penetapan ini melarang pemberian dukungan material, akses anggota ke AS, serta memungkinkan sanksi ekonomi untuk membatasi aliran pendapatan mereka, papar laman resmi White House.

Baca juga: Sanksi Baru Houthi usai Ditetapkan Amerika sebagai Organisasi Teroris Asing

Kontroversi dan Tanggapan Aktivis

Ikhwanul Muslimin telah dilarang di Mesir, sebagian besar bergerak di bawah tanah, dan memiliki cabang politik di beberapa negara Timur Tengah.

Beberapa aktivis sayap kanan AS mendesak penunjukan ini, namun para kritikus menilai langkah ini dapat memperkuat otoritarianisme dan membatasi kebebasan politik di kawasan.

Nihad Awad, direktur eksekutif CAIR, mengatakan penunjukan tidak seharusnya memengaruhi badan amal Muslim Amerika yang melayani jutaan orang di luar negeri, Al Jazeera melaporkan.

Gubernur Texas Greg Abbott sebelumnya telah menetapkan Ikhwanul Muslimin dan CAIR sebagai “organisasi teroris asing dan organisasi kriminal transnasional”, yang ditentang CAIR melalui gugatan hukum.

Dukungan Politik dan Strategi AS

Beberapa anggota Kongres, termasuk Senator Ted Cruz dan John Cornyn, mendukung penunjukan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing untuk melindungi keamanan nasional AS, dikutip dari ABC News4.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas