Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Trump Batasi WNA dari 35 Negara, Warga dari 7 Negara Dilarang Masuk AS

Presiden AS Trump mengumumkan 7 negara yang warganya dilarang masuk AS, menambah daftar larangan dan pembatasan imigrasi menjadi 35 negara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Trump Batasi WNA dari 35 Negara, Warga dari 7 Negara Dilarang Masuk AS
Facebook The White House
PRESIDEN AS TRUMP - Foto diambil dari Facebook The White House, Selasa (21/10/2025) memperlihatkan Presiden AS Donald Trump dalam unggahan pada Kamis (16/10/2025). Pada 16 Desember 2025, Trump mengumumkan 7 negara yang warganya dilarang masuk AS, menambah daftar larangan dan pembatasan imigrasi menjadi 35 negara. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden AS Donald Trump menambah daftar negara yang warga negaranya dilarang atau dibatasi untuk memasuki AS.
  • Trump mengatakan ini bertujuan untuk melindungi keamanan nasional AS dari warga asing yang mungkin "berbahaya".
  • Pada masa jabatan pertama, Trump pernah mengeluarkan kebijakan larangan atau pembatasan terhadap warga asing.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperluas pembatasan perjalanan terhadap warga asing dari 35 negara yang ingin memasuki AS.

Di antara negara itu, warga dari tujuh negara dilarang memasuki AS, mencakup Suriah, Burkina Faso, Mali, Niger, Laos, Sierra Leone dan Sudan Selatan, serta orang yang bepergian dengan dokumen yang disahkan Otoritas Palestina (PA).

Gedung Putih mengumumkan keputusan tersebut pada hari Selasa (16/12/2025), menyebutnya langkah untuk melindungi keamanan AS.

"Amerika Serikat harus melakukan kewaspadaan yang sangat tinggi selama proses penerbitan visa dan imigrasi, sebelum mereka diterima atau memasuki Amerika Serikat, warga negara asing yang berniat membahayakan warga Amerika atau kepentingan nasional kita," bunyi pengumuman itu.

Dalam pengumuman itu, AS tidak menyebut Palestina secara nama negara mau pun wilayah yang diduduki Israel.

Dokumen AS hanya menjelaskan kategori Palestina sebagai "Dokumen Otoritas Palestina" yang merujuk pada orang-orang yang menggunakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disahkan oleh Otoritas Palestina.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembatasan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Selain tujuh negara yang dimasukkan ke daftar larangan terbaru, Trump telah menetapkan larangan perjalanan penuh bagi warga dari berbagai negara.

Dilarang Masuk AS:

  1. Suriah
  2. Burkina Faso
  3. Mali
  4. Niger
  5. Sudan Selatan
  6. Laos
  7. Sierra Leone
  8. Orang-orang yang bepergian dengan dokumen yang dikeluarkan Otoritas Palestina (PA)
  9. Afghanistan
  10. Chad
  11. Republik Kongo
  12. Guinea Ekuatorial
  13. Eritrea
  14. Haiti
  15. Iran
  16. Libya
  17. Myanmar
  18. Sudan
  19. Yaman.

Dibatasi Sebagian:

  1. Angola
  2. Antigua dan Barbuda
  3. Benin
  4. Dominika
  5. Gabon
  6. Gambia
  7. Pantai Gading
  8. Malawi
  9. Mauritania
  10. Nigeria
  11. Senegal
  12. Tanzania
  13. Tonga
  14. Venezuela
  15. Zambia
  16. Zimbabwe.

Trump Larang dan Batasi Warga Asing

Pada Juni lalu, Trump melarang warga dari 12 negara untuk memasuki AS dan tujuh negara menghadapi pembatasan sebagian.

Saat itu, larangan tersebut berlaku bagi warga dari negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara warga negara yang dibatasi sebagian termasuk dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, dikutip dari CBC News.

Baca juga: Trump Teken Perintah Eksekutif Hentikan Kewarganegaraan Otomatis bagi Bayi Imigran

Pada hari Selasa, Gedung Putih memperbarui daftar tersebut dengan menambahkan beberapa negara termasuk Palestina dan Suriah.

Keputusan ini diambil setelah Trump menyatakan jeda permanen pada migrasi dari negara-negara yang disebutnya "negara dunia ketiga" atas penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington beberpa minggu lalu.

“Beberapa kelompok bersenjata yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat atau Jalur Gaza dan telah membunuh warga negara Amerika. Selain itu, perang baru-baru ini di daerah-daerah ini kemungkinan mengakibatkan terganggunya kemampuan pemeriksaan dan penyaringan,” kata Gedung Putih.

“Mengingat faktor-faktor ini, dan mengingat lemahnya atau tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Palestina (PA) terhadap wilayah-wilayah ini, individu yang mencoba bepergian menggunakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disahkan oleh PA saat ini tidak dapat diperiksa dan disetujui dengan benar untuk masuk ke Amerika Serikat," lanjutnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas