Trump Batasi WNA dari 35 Negara, Warga dari 7 Negara Dilarang Masuk AS
Presiden AS Trump mengumumkan 7 negara yang warganya dilarang masuk AS, menambah daftar larangan dan pembatasan imigrasi menjadi 35 negara.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Presiden AS Donald Trump menambah daftar negara yang warga negaranya dilarang atau dibatasi untuk memasuki AS.
- Trump mengatakan ini bertujuan untuk melindungi keamanan nasional AS dari warga asing yang mungkin "berbahaya".
- Pada masa jabatan pertama, Trump pernah mengeluarkan kebijakan larangan atau pembatasan terhadap warga asing.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperluas pembatasan perjalanan terhadap warga asing dari 35 negara yang ingin memasuki AS.
Di antara negara itu, warga dari tujuh negara dilarang memasuki AS, mencakup Suriah, Burkina Faso, Mali, Niger, Laos, Sierra Leone dan Sudan Selatan, serta orang yang bepergian dengan dokumen yang disahkan Otoritas Palestina (PA).
Gedung Putih mengumumkan keputusan tersebut pada hari Selasa (16/12/2025), menyebutnya langkah untuk melindungi keamanan AS.
"Amerika Serikat harus melakukan kewaspadaan yang sangat tinggi selama proses penerbitan visa dan imigrasi, sebelum mereka diterima atau memasuki Amerika Serikat, warga negara asing yang berniat membahayakan warga Amerika atau kepentingan nasional kita," bunyi pengumuman itu.
Dalam pengumuman itu, AS tidak menyebut Palestina secara nama negara mau pun wilayah yang diduduki Israel.
Dokumen AS hanya menjelaskan kategori Palestina sebagai "Dokumen Otoritas Palestina" yang merujuk pada orang-orang yang menggunakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disahkan oleh Otoritas Palestina.
Pembatasan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Selain tujuh negara yang dimasukkan ke daftar larangan terbaru, Trump telah menetapkan larangan perjalanan penuh bagi warga dari berbagai negara.
Dilarang Masuk AS:
- Suriah
- Burkina Faso
- Mali
- Niger
- Sudan Selatan
- Laos
- Sierra Leone
- Orang-orang yang bepergian dengan dokumen yang dikeluarkan Otoritas Palestina (PA)
- Afghanistan
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Myanmar
- Sudan
- Yaman.
Dibatasi Sebagian:
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Dominika
- Gabon
- Gambia
- Pantai Gading
- Malawi
- Mauritania
- Nigeria
- Senegal
- Tanzania
- Tonga
- Venezuela
- Zambia
- Zimbabwe.
Trump Larang dan Batasi Warga Asing
Pada Juni lalu, Trump melarang warga dari 12 negara untuk memasuki AS dan tujuh negara menghadapi pembatasan sebagian.
Saat itu, larangan tersebut berlaku bagi warga dari negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara warga negara yang dibatasi sebagian termasuk dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, dikutip dari CBC News.
Baca juga: Trump Teken Perintah Eksekutif Hentikan Kewarganegaraan Otomatis bagi Bayi Imigran
Pada hari Selasa, Gedung Putih memperbarui daftar tersebut dengan menambahkan beberapa negara termasuk Palestina dan Suriah.
Keputusan ini diambil setelah Trump menyatakan jeda permanen pada migrasi dari negara-negara yang disebutnya "negara dunia ketiga" atas penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington beberpa minggu lalu.
“Beberapa kelompok bersenjata yang ditetapkan AS beroperasi aktif di Tepi Barat atau Jalur Gaza dan telah membunuh warga negara Amerika. Selain itu, perang baru-baru ini di daerah-daerah ini kemungkinan mengakibatkan terganggunya kemampuan pemeriksaan dan penyaringan,” kata Gedung Putih.
“Mengingat faktor-faktor ini, dan mengingat lemahnya atau tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Palestina (PA) terhadap wilayah-wilayah ini, individu yang mencoba bepergian menggunakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan atau disahkan oleh PA saat ini tidak dapat diperiksa dan disetujui dengan benar untuk masuk ke Amerika Serikat," lanjutnya.
Baca tanpa iklan