Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Jepang Kaget, Ternyata Ada Warga China Jadi Karyawan Pemda Mie

Wacana kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait keamanan informasi dan perlindungan data sensitif

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Jepang Kaget, Ternyata Ada Warga China Jadi Karyawan Pemda Mie
Tribunnews.com/Richard Susilo
Gedung kantor Pemerintah Prefektur Mie Jepang 
Ringkasan Berita:
  • Pemda Prefektur Mie mempertimbangkan menghentikan perekrutan pegawai asing setelah publik terkejut adanya warga China menjadi pegawai tetap, dipicu kekhawatiran kebocoran data dan keamanan informasi.
  • Sejak 1999 Mie membuka 44 dari 49 jabatan bagi warga asing demi multikulturalisme, namun wacana pembatasan kini menguat seiring isu UU keamanan nasional.
  • Pemda akan menggelar survei awal 2026 untuk menentukan apakah larangan berlaku umum atau hanya bagi posisi yang menangani data sensitif.
 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Banyak orang Jepang akhir-akhir ini terkejut karena ada warga China dipekerjakan sebagai karyawan Pemda Mie penuh. Bukan pekerja paruh waktu.

Akibatnya  Pemerintah Prefektur Mie kini tengah mempertimbangkan untuk menghentikan perekrutan pegawai berkewarganegaraan asing, termasuk dari China, untuk bekerja di lingkungan pemerintahan prefektur. 

"Gila masak orang China jadi pegawai tetap pemerintahan Jepang? Tidak masuk akal ini ya," papar seorang warga Mie-ken, Yonegura (nama samaran), khusus kepada Tribunnews.com malam ini (24/12/2025).

Wacana kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait keamanan informasi dan perlindungan data sensitif.

Gubernur dan pejabat terkait di Prefektur Mie menyebutkan bahwa langkah ini sedang dikaji secara internal dan belum menjadi keputusan final.

Baca juga: Jepang Akan Investigasi Kerjasama antara Media dengan Penyedia Layanan AI

 Salah satu alasan utama yang mengemuka adalah perlunya perlindungan yang lebih ketat terhadap data pribadi warga, informasi administrasi pemerintahan, serta data strategis di sektor pertanian dan industri lokal.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejak tahun fiskal 1999, Prefektur Mie sebenarnya telah menghapus persyaratan kewarganegaraan Jepang untuk sebagian besar posisi pegawai pemerintah daerah. 

Kebijakan tersebut diterapkan guna mendorong koeksistensi multikultural dan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penduduk asing yang menetap di Jepang

Saat ini, sekitar 44 dari 49 jenis jabatan di pemerintahan prefektur secara prinsip terbuka bagi warga negara asing.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran baru yang berkaitan dengan risiko kebocoran informasi. 

Isu ini semakin menguat seiring pembahasan undang-undang keamanan nasional di sejumlah negara, termasuk regulasi yang mewajibkan warga negara tertentu untuk bekerja sama dengan otoritas negaranya dalam kondisi tertentu.

Pemerintah Prefektur Mie berencana untuk mengumpulkan pendapat publik melalui survei yang dijadwalkan berlangsung pada awal 2026. 

Hasil survei tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah kebijakan penghentian perekrutan pegawai asing akan diberlakukan secara penuh atau hanya terbatas pada posisi tertentu yang menangani informasi sensitif.

Sejumlah kalangan menilai wacana ini perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif, mengingat banyak warga asing yang telah lama berkontribusi dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan publik di Jepang. 

Baca juga: Kantor PM Jepang Pangkas Tajam Kuota Pekerja Asing, Semakin Ketat dan Berkualitas

Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan bahwa keamanan dan kepercayaan publik tetap menjadi prioritas utama.

Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, Prefektur Mie akan menjadi salah satu pemerintah daerah pertama di Jepang yang secara aktif membatasi perekrutan pegawai asing setelah lebih dari dua dekade membuka pintu bagi tenaga kerja non-Jepang di sektor pemerintahan.
 
Sebagai catatan, tidak ada keharusan warga negara Jepang untuk bekerja di beberapa pemda Jepang. Itulah akibatnya bukan warga negara Jepang pun di beberapa pemda di Jepang dimungkinkan menjadi pegawai tetap pemda Jepang tersebut.

"Jepang terlambat mengurus UU keharusan WN Jepang bagi karyawan tetap pemda Jepang. Hal ini lah yang juga masih dalam pembahasan serius di parlemen dan berbagai parpol di Jepang," ungkap seorang politisi senior Jepang kepada Tribunnews.com.

Diskusi  perekrutan kerja di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas