Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Mega Korupsi 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak resmi dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Mega Korupsi 1MDB
YouTube The Star
DINYATAKAN BERSALAH - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan dana 1MDB sebesar RM2,3 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun, Jumat (26/12/2025). Najib Razak menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. 

Berdasarkan hukum Malaysia, setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari nilai suap.

Sementara itu, untuk dakwaan pencucian uang, ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM5 juta.

Putusan ini menambah panjang daftar hukuman bagi pria berusia 72 tahun tersebut.

Saat ini, Najib sudah menjalani hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi terkait SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas