Pendapatan Tahunan Pangeran William dan Kate Middleton Terbongkar, Tembus 12 Digit
Laporan keuangan terbaru mengungkap bahwa Kadipaten Cornwall yang dikelola Pangeran William menghasilkan surplus sekitar Rp444 miliar pada 2025.
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Endra Kurniawan
Kedua kadipaten tersebut dikelola secara terpisah, diaudit secara independen, dan berada di bawah pengawasan berbagai undang-undang Parlemen.
Kanselir Kadipaten Lancaster merupakan jabatan setingkat menteri kabinet yang memiliki tanggung jawab administratif terkait pengelolaan kadipaten tersebut.
Meski demikian, terdapat seruan publik agar pendapatan dari kedua kadipaten tersebut disatukan dengan pendapatan Crown Estate.
Selain itu, Raja juga memperoleh pendapatan pribadi dari investasi dan warisan, meskipun jumlah pastinya tidak dipublikasikan.
Para pengkritik kerap menilai bahwa keuangan monarki masih diselimuti kurangnya transparansi.
Pembayaran Pajak
Secara hukum, Raja dan Pangeran Wales tidak diwajibkan membayar pajak.
Baca juga: Jatuh dari Tahta Kehormatan, Pangkat Militer Pangeran Andrew Ikut Dicopot Raja Charles
Namun, sejak 1993, keduanya secara sukarela membayar pajak penghasilan sesuai tarif yang berlaku atas pendapatan dari kadipaten dan investasi pribadi, meskipun tidak dikenakan pajak atas Hibah Kedaulatan.
Pajak keuntungan modal dan pajak warisan juga dibayarkan dalam kondisi tertentu.
Selain itu, pajak daerah dibayarkan secara sukarela berdasarkan kesepakatan non-undang-undang antara Kementerian Keuangan Inggris dan Rumah Tangga Kerajaan.
Perlu dicatat, meskipun Raja memiliki properti “atas nama Mahkota” seperti Crown Estate, bangunan pemerintahan, Istana Kerajaan yang dihuni, serta Koleksi Kerajaan, aset-aset tersebut tidak dapat dijual secara pribadi dan tidak dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Baca tanpa iklan