Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Turkmenistan Resmi Legalkan Penambangan dan Bursa Mata Uang Kripto

Turkmenistan sahkan legalisasi kripto, atur bursa dan penambangan, langkah penting diversifikasi ekonomi negara.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Turkmenistan Resmi Legalkan Penambangan dan Bursa Mata Uang Kripto
handout
MATA UANG KRIPTO. Turkmenistan sahkan legalisasi kripto, atur bursa dan penambangan, langkah penting diversifikasi ekonomi negara. Presiden Turkmenistan, Serdar Berdimuhamedov menandatangani undang-undang baru yang mengatur aset virtual berdasarkan hukum perdata, Kamis (1/1/2026) 

Sejak Serdar Berdimuhamedov menggantikan ayahnya sebagai presiden pada 2022, pemerintah menunjukkan sinyal keterbukaan terhadap reformasi.

Presiden menyatakan ingin mengubah negara netral itu menjadi negara yang kuat, demokratis, dan berbasis hukum.

Ia menegaskan tujuan tersebut agar warga negara dapat hidup bahagia meski tanpa merinci langkah konkret, Turkmenistan Today melaporkan.

Meski demikian, akses internet di Turkmenistan masih dikontrol secara ketat oleh pemerintah.

Media independen juga tetap berada dalam kondisi sulit. Namun, pembatasan terhadap media sosial mulai dilonggarkan.

Baca juga: Iran dan Tiongkok Meresmikan Rute Kereta Barang Baru Melalui Turkmenistan, Perjalanan 10 Hari

Pemerintah juga berjanji membuka jalur transportasi udara baru dan meliberalisasi sistem visa.

Kebijakan ini menempatkan Turkmenistan dalam persaingan regional di sektor kripto.

Rekomendasi Untuk Anda

Langkah tersebut sejalan dengan Kirgistan yang lebih dulu meluncurkan stablecoin nasional.

Stablecoin itu dikembangkan melalui kerja sama dengan bursa kripto Binance.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas