Rapat Darurat PBB Digelar, Aksi AS Tangkap Presiden Venezuela Dinilai Langgar Hukum Internasional
Rapat darurat PBB memanas. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh AS dinilai langgar hukum internasional dan memicu kecaman negara dunia.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Sekjen PBB Antonio Guterres menilai operasi militer AS yang menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro berpotensi melanggar hukum internasional, karena kepala negara memiliki kekebalan dan tidak boleh ditangkap secara sepihak.
- Guterres menegaskan aksi AS tanpa mandat Dewan Keamanan PBB melanggar Pasal 2 Piagam PBB, berisiko menciptakan preseden berbahaya yang dapat mengubah tatanan global.
- Denmark, Kolombia, China, Rusia, dan Prancis, menilai penangkapan Maduro sebagai pelanggaran kedaulatan.
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, secara terbuka mengkritik legalitas operasi militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Kecaman ini diungkap Guterres saat Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan darurat pada Senin (5/1/2026) waktu setempat.
Dalam rapat tersebut, Guterres mengaku “sangat prihatin” atas operasi militer AS yang dilakukan pada 3 Januari 2026.
Menurutnya, operasi penangkapan Presiden Nicolas Maduro berpotensi telah melanggar hukum internasional.
Dalam tatanan internasional, kepala negara memiliki kekebalan dan perlindungan hukum.
Sehingga penangkapan seorang presiden yang masih menjabat oleh negara lain terlebih melalui operasi militer dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya terkait prinsip kedaulatan negara dan larangan penggunaan kekuatan.
“Tindakan serius semacam ini berpotensi menjadi preseden dalam cara negara-negara berinteraksi di masa depan,” ujar Guterres.
Guterres juga menyoroti bahwa penggunaan kekuatan militer tanpa mandat Dewan Keamanan PBB bertentangan dengan Pasal 2 Piagam PBB, yang secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara.
Dalam kasus Venezuela, AS bertindak tanpa persetujuan internasional, tanpa undangan dari pemerintah sah Venezuela, dan tanpa dasar pembelaan diri yang diakui secara hukum global.
Lebih jauh, Guterres menilai tindakan AS menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Jika satu negara merasa berhak menangkap kepala negara lain secara sepihak dengan alasan penegakan hukum domestik, maka negara-negara lain dapat meniru pola serupa.
Hal ini berpotensi mengubah sistem global dari berbasis hukum menjadi berbasis kekuatan, di mana negara kuat dapat bertindak sewenang-wenang terhadap negara yang lebih lemah.
Atas dasar itu, Guterres menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internasional harus dilakukan melalui jalur damai, seperti diplomasi, peradilan internasional, atau mekanisme multilateral PBB, bukan melalui operasi militer sepihak.
Baca juga: AS Serang Venezuela, Dino Patti Djalal Kritik Pernyataan Sikap Kemenlu RI: Harus Berani Berpendirian
Menurutnya, jika prinsip ini diabaikan, maka fondasi hukum internasional yang menopang stabilitas global akan terus terkikis.
Negara-Negara Dunia Kecam Intervensi Trump
Tak hanya Sekjen PBB, kecaman juga dilayangkan sejumlah negara terhadap kebijakan luar negeri Presiden AS Donald Trump, khususnya terkait intervensi militer di Amerika Selatan.
Baca tanpa iklan