Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta-fakta Seputar Sidang Presiden Venezuela Nicolas Maduro di Pengadilan AS

Maduro disidang di AS atas dakwaan narkoba, klaim diculik, ancam hukuman seumur hidup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Fakta-fakta Seputar Sidang Presiden Venezuela Nicolas Maduro di Pengadilan AS
HO/IST/Tangkap Layar/RNTV
TIBA DI PENGADILAN - Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang diculik tiba di gedung pengadilan federal di New York pada hari Senin (5/1/2025). Maduro dipindahkan dari fasilitas penahanannya di bawah pengamanan ketat, menggunakan mobil lapis baja dengan tangan terborgol. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Federal AS menyidangkan Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada Senin (5/1/2026) atas dugaan perdagangan narkoba. 
  • Dalam persidangan, Maduro menegaskan tidak bersalah dan mengklaim dirinya presiden sah yang diculik. Kuasa hukumnya, Barry Pollack, menggugat penangkapan tersebut sebagai “penculikan militer” dan menekankan imunitas diplomatik kepala negara.
  • Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai penangkapan Maduro melanggar hukum internasional

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) wmenyidangkan Presiden Venezuela Nicolas Maduro pada Senin (5/1/2026) waktu setempat.

Nicolas Maduro didakwa atas dugaan perdagangan narkoba.

Sidang itu digelar setelah Pasukan AS menangkap Maduro dalam agresi militer di Caracas, Ibu Kota Venezuela pada pekan lalu. 

Setelah ditangkap, dia dibawa ke Pengadilan Federal di Manhattan New York. Maduro bersama dengan Cilia Flores, Ibu Negara Venezuela, dengan tingkat keamanan tinggi.

Baca juga: Di Hadapan Pengadilan AS, Nicolas Maduro Beri Pernyataan Keras: Saya Masih Presiden Venezuela!

Nicolas Maduro Bela Diri

Seperti dilansir dari Associated Press, Maduro menegaskan tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan pemerintah AS. Dia mengalami masih menjabat sebagai presiden Venezuela yang sah secara konstitusional.

"Saya tidak bersalah. Saya orang baik-baik, seorang presiden konstitusional dari negara saya," kata Maduro dikutip Associated Press.

Selama persidangan, dia didampingi kuasa hukum. Kuasa hukum Maduro membela kliennya menggunakan alasan imunitas diplomatik seorang kepala negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembelaan digunakan mantan pemimpin Panama yang ditangkap AS pada 1990, Manuel Norriga yang kemudian diputus bersalah. 

"Saya di sini setelah diculik sejak 3 Januari. Saya ditangkap di rumah saya di Caracas," kata Maduro.

Nicolas Maduro dilaporkan akan diproses hukum pidana setara dengan terdakwa kriminal lain di AS.

Maduro dijerat sejumlah dakwaan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Sosok Pemimpin Oposisi Venezuela yang Puji Trump setelah Tangkap Maduro, Dedikasikan Nobel

Pembelaan Kuasa Hukum Nicolas Maduro

Presiden Venezuela Nicolas Maduro didampingi kuasa hukum selama proses peradilan di Amerika Serikat.

Ia dilaporkan menunjuk pengacara senior Barry Pollack sebagai penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan South District New York.

Barry Pollack dikenal sebagai pengacara berpengalaman dari sebuah firma hukum di New York.

Ia pernah menangani sejumlah kasus besar, termasuk mendampingi pendiri WikiLeaks, Julian Assange, selama lebih dari satu dekade.

Pollack bahkan terlibat dalam kesepakatan peradilan yang berujung pada keringanan hukuman bagi Assange, yang akhirnya dibebaskan pada 2024 setelah divonis bersalah melanggar undang-undang spionase.

Dalam sidang perdana Maduro, Pollack menggugat penangkapan kliennya yang disebut sebagai bentuk “penculikan militer” oleh Amerika Serikat

Dia menegaskan bahwa Maduro adalah “kepala negara berdaulat yang memiliki imunitas dan privilese sesuai kapasitasnya.”

Kasus ini menambah sorotan internasional terhadap langkah Washington yang menahan Maduro, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai legitimasi hukum dan diplomasi antarnegara.

Baca juga: Pasca-Penangkapan Maduro, Baku Tembak Terjadi di Istana Presiden Venezuela, Drone Beterbangan

Dakwaan terhadap Nicolas Maduro

Dalam dakwaan yang dirilis Pengadilan Distrik Southern Distict New York, Maduro dituduh bekerja sama dengan kartel untuk menyelundupkan ribuan ton kokain ke AS.

Dakwaan tersebut juga menuduh Maduro dan istrinya memerintahkan penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang mengganggu operasi perdagangan narkoba yang melibatkannya.

Guru Besar UI: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Hukum Internasional

Serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin (5/1).

Menurut Hikmahanto, tindakan membawa kepala pemerintahan suatu negara untuk diadili di pengadilan negara penyerang bertentangan dengan hukum kebiasaan internasional.

“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional itu dilarang,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang menegaskan kewajiban setiap negara anggota untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain.

Meski demikian, Hikmahanto tidak menutup kemungkinan AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri untuk membenarkan tindakannya. Dalih serupa, katanya, pernah digunakan Rusia saat menyerang Ukraina.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas