Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Wamenlu Dino Patti Djalal Ingatkan Lampu Kuning, Indonesia Ikut Dewan Perdamaian Gaza 

Di badan ini ada keikutsertaan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan anehnya tidak melibatkan Otoritas Palestina.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Eks Wamenlu Dino Patti Djalal Ingatkan Lampu Kuning, Indonesia Ikut Dewan Perdamaian Gaza 
Kompas.com/Ambaranie Nadia
RI HARUS HATI-HATI - Mantan Wakil Menlu Dino Patti Djalal mengingatkan pemerintah tentang berbagai risiko Indonesia bergabung ke Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Wakil Menlu Dino Patti Djalal mengingatkan pemerintah tentang berbagai risiko Indonesia bergabung ke Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump.
  • Di badan ini ada keikutsertaan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan anehnya tidak melibatkan Otoritas Palestina.
  • Indonesia kata dia harus menyiapkan opsi keluar dari keanggotaan BoP jika organisasi tersebut melenceng.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) dan mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) Dino Patti Djalal mengomentari soal bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza.

Melalui akun instagram resminya, Dino memberikan lampu kuning serta saran terkait keikutsertaan Indonesia tersebut.

Pertama Dino menyoroti piagam BoP yang tidak ada acuan mengenai Gaza atau Palestina. Hal itu kata Dino sangat membingungkan karena gagasan BoP dilahirkan dalam 20 poin proposal Presiden Donald Trump  untuk mencapai perdamaian di Gaza.

"Dan dalam kenyataannya, wujud Board of Peace yang kemudian ditandatangani di Davos berbeda dari yang dimandatkan oleh PBB," katanya, Selasa, (27/1/2026).

Apabila dilihat pasal demi pasal dalam piagam BoP, organisasi tersebut sepenuhnya dibentuk dan dikontrol oleh Presiden Donald Trump.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pasal 2.2 piagam tersebut, semua negara yang menjadi anggota BoP diwakili oleh kepala negara atau kepala pemerintah masing-masing dan berada di bawah chairman Donald Trump

Semua keputusan dan agenda BoP harus disetujui oleh chairman Trump. Selain itu  posisi Donald Trump sendiri sebagai ketua BoP tidak ada batas waktu. 

"Jadi bisa seumur hidup. Dan dia hanya bisa diganti oleh orang yang ditunjuknya sendiri. Jadi semuanya terserah Donald Trump. Sangat hirarkis. Tidak ada unsur kesetaraan antara Donald Trump dan anggota Board dan tidak fair juga," katanya.

Lampu kuning kedua, kata Dino, BoP dianggap sebagai klub milik Presiden Trump. Pasalnya Trump memiliki kekuasaan sangat mutlak di badan ini, termasuk negara yang boleh bergabung dan tidak. 

Dino mencontohkan surat Presiden Trump kepada Perdana Menteri Kanada Mark Carney. Isi surat tersebut intinya membatalkan undangan kepada Kanada untuk bergabung ke dalam BoP.

Baca juga: Board of Peace Gaza, Dino Patti Djalal: Menlu RI Sugiono Terlalu Normatif untuk Isu Kontroversial

Pembatalan tersebut karena Trump merasa tersinggung atas kritik Perdana Menteri Mark Carney di Davos, Swiss.

"Ini artinya Trump menganggap Board of Peace itu sebagai klub miliknya. Di mana dia yang menentukan segalanya. Semuanya berdasarkan like and dislike, berdasarkan ego dan bukan pertimbangan yang objektif. Orang yang kritis terhadap Trump bahkan sekutunya sekalipun tidak boleh masuk," katanya.

Lampu kuning ketiga kata Dino yakni keikutsertaan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam BoP. 

Menurut dia, banyak yang terusik dengan kondisi tersebut, pasalnya yang meratakan dan menghancurkan Gaza adalah Netanyahu sendiri. Sementara yang menjadi korban yaitu Palestina tidak diberikan tempat dalam BoP. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas