Tiga Orang Ditangkap di Makau dalam Kasus Narkotika, Dua di Antaranya WNI
Polisi Makau menangkap tiga warga Asia Tenggara terkait peredaran sabu, termasuk dua WNI. Salah satu tersangka diketahui overstay dan tinggal ilegal
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Polisi Kehakiman Makau menangkap tiga warga Asia Tenggara yang diduga terlibat peredaran dan penggunaan narkotika jenis metamfetamin pada akhir Januari 2026
- Ketiganya terdiri dari warga Filipina dan dua WNI, salah satunya berstatus overstay dan berada di Makau secara ilegal
- Polisi menyita puluhan gram sabu beserta peralatan dan uang tunai, serta akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, MAKAU – Polisi kehakiman Makau (Macau Judiciary Police) pada 29 Januari 2026 mengumumkan penangkapan tiga warga Asia Tenggara yang diduga terlibat peredaran dan penggunaan narkotika jenis metamfetamin atau “ice”.
Salah satu dari ketiganya, lelaki WNI, diketahui berada di Makau dalam status overstay, ungkap Macau Shimbun (30/1/2026).
Ketiga tersangka terdiri dari seorang perempuan warga Filipina berusia 61 tahun yang memegang Kartu Identitas Penduduk Makau, seorang perempuan warga Indonesia berusia 42 tahun yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic helper), serta seorang pria warga Indonesia berusia 37 tahun yang tidak bekerja dan berada di Makau secara ilegal.
Menurut keterangan kepolisian, aparat menerima informasi intelijen mengenai keterlibatan tiga warga asing tersebut dalam kejahatan narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan tertutup, polisi menggelar operasi pada 27 Januari sore dan menangkap para tersangka secara terpisah di kawasan jalan dan sebuah unit hunian di wilayah pusat Semenanjung Makau.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 34,34 gram sabu yang dikemas dalam banyak kantong kecil, serta alat hisap, alat penimbang, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Baca juga: Polisi Makau Tangkap WNI Diduga Rentenir, 51 Paspor Jadi Barang Bukti
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai 103 ribu pataka Makau, atau setara sekitar Rp30 juta (± 1,97 juta yen).
Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki kebiasaan menggunakan narkotika dan telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar satu bulan di Makau.
Kepolisian memastikan akan melimpahkan perkara ini ke kejaksaan dengan sangkaan perdagangan dan penggunaan narkotika serta kepemilikan peralatan terlarang.
Selain itu, polisi juga membuka penyelidikan terpisah terhadap pihak yang diduga menyembunyikan atau membantu tersangka pria Indonesia yang overstay, setelah ia ditemukan dan ditangkap di dalam sebuah unit hunian di wilayah pusat kota.
Kasus ini menegaskan sikap tegas otoritas Makau terhadap kejahatan narkotika, termasuk pelibatan warga asing dan pelanggaran keimigrasian.
Diskusi beasiswa di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com
Baca tanpa iklan