Remaja 17 Tahun Laporkan Oknum Polresta Mamuju ke Propam, Mengaku Dipaksa Minum Miras
AP mengaku dipaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polresta Mamuju itu untuk meminum minuman keras (miras)
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- AP (17) seorang remaja putri melaporkan oknum polisi berinisial F ke Propam Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
- Dia mengaku dipaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polresta Mamuju itu untuk meminum minuman keras (miras).
- Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/3/2026) di sebuah kafe karaoke di wilayah Tanjung.
TRIBUNNEWS.COM, PASANGKAYU - AP (17) seorang remaja putri melaporkan oknum polisi berinisial F ke Propam Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Dia mengaku dipaksa oleh oknum polisi yang bertugas di Polresta Mamuju itu untuk meminum minuman keras (miras).
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Medan Bikin Onar, Ngamuk hingga Todongkan Senjata di Tempat Pangkas Rambut
AP melaporkan oknum polisi itu didampingi kuasa hukumnya, Muh Yusuf.
Menurut Yunus, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/3/2026) di sebuah kafe karaoke di wilayah Tanjung.
Yusuf menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di depan Mapolres Pasangkayu bersama tunangannya.
Saat itu, korban dihubungi oleh rekannya berinisial T yang meminta bantuan untuk diantar ke Cafe Dapoer Tanjung.
"Korban ini awalnya hanya dimintai tolong untuk mengantar temannya," ujar Muh. Yusuf saat ditemui di Pasangkayu, Kamis (23/4/2026).
Namun, saat tiba di lokasi, situasi justru berubah menjadi dugaan intimidasi.
Berdasarkan keterangan pelapor, kunci sepeda motor korban diambil oleh rekannya.
Akibatnya, korban tidak bisa meninggalkan tempat tersebut.
Korban kemudian diduga dipaksa masuk ke dalam ruang karaoke.
"Setelah sampai, kunci motor korban diambil dan korban dipaksa masuk ke dalam ruangan," jelasnya.
Di dalam ruang karaoke itu, korban mendapati empat orang laki-laki serta sejumlah minuman keras.
Baca tanpa iklan