Layanan Konsultasi Hukum Gratis Bagi WNI yang Berdomisili di Jepang Mulai Hari Ini
PJ47 membuka layanan bantuan hukum gratis bagi WNI di Jepang, merespons maraknya kasus visa dan ketenagakerjaan
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Kelompok Pencinta Jepang 47 (PJ47) mulai Selasa (3/2/2026) memberikan bantuan hukum gratis bagi WNI di Jepang menyusul meningkatnya berbagai kasus hukum
- Program ini didukung dua pengacara profesional Jepang yang ahli di bidang visa serta hukum ketenagakerjaan, pidana, dan perdata
- Konsultasi diberikan gratis hingga batas tertentu dan hanya dapat diakses anggota PJ47 melalui satu pintu koordinasi admin.
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Bantuan hukum gratis diberikan kepada para WNI yang berada di Jepang dan tergabung ke dalam kelompok Pencinta Jepang 47 (PJ47).
Pemberian bantuan hukum ini dimulai Selasa ini (3/2/2026) hari ini.
"Kita akan berikan bantuan hukum gratis bagi WNI yang berada di Jepang karena bermunculan masalah terkait WNI yang ada di Jepang belakangan ini. Misalnya 19 ilegal WNI yang ditangkap pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak imigrasi di prefektur Ibaraki belum lama ini. Belum lagi kasus pembunuhan oleh WNI kepada WNI lainnya dan kasus lainnya," papar Richard Susilo, Koordinator PJ47 kepada Tribunnews.com Selasa (3/2/2026).
Lalu siapakah pengacara yang ikut ke dalam Tim Penasehat Hukum PJ47?
Ricard mengatakan, sudah ada 2 pengacara profesional Jepang yang ikut membantu dalam Tim Penasehat PJ47.
Keduanya adalah penasehat yang ahli di bidang masing-masing, warga Jepang. Satu di bidang visa satu lagi yang ahli di bidang tenaga kerja atau tindak pidana maupun perdata di Jepang.
Baca juga: Penjara 5 Tahun Prajurit AS di Okinawa Jepang Berkekuatan Hukum Tetap, MA Tolak Kasasi
Richard mengatakan, bantuan akan diberikan secara gratis sampai batas tertentu.
"Misalnya konsultasi hukum untuk terkait Visa bisa gratis, namun kalau sudah menyangkut aplikasi visa ke imigrasi tentu harus membayar berbagai biaya administasi yang harus dibayarkan kepada pihak imigrasi Jepang."
Demikian pula di bidang tenaga kerja bermunculan masalah yang ada di Jepang, seperti pelecehan kekuasaan (power harassment) di tempat kerja, masalah lembur dan berbagai masalah di tempat kerja di Jepang.
"Semua tentu terkait kepada hukum dan aturan yang ada di Jepang sehingga keterbukaan transparansi dari yang bersangkutan, yang berkonsultasi haruslah dilakukan sejak awal.
Tidak boleh yang ditutupi di Jepang saat konsultasi hukum. Ini sangat penting sekali. Dari informasi yang masuk dan akurat dan terbuka itu akan dihasilkan nasehat yang akurat bagi yang bersangkutan.
Koordinasi antara WNI dan Admin PJ47 serta Pengacara Jepang akan berlangsung baik melalui telepon, email atau pun lewat Whatsapp, semua gratis tidak ada biaya apapun.
"Tentu saja yang akan berkonsultasi harusnya orang yang bersangkutan yang terkena permasalahan misalnya di tempat kerjanya. Tidak bisa diwakili oleh orang lain termasuk oleh keluarganya. Hasil isi dan pengucapan yang muncul dan diperoleh tidak akan bisa sama dilakukan wakil orang lain, dibandingkan isi yang diucapkan pihak yang bersangkutan yang memiliki masalah. Itulah sebabnya harus yang bermasalah sendiri yang boleh melakukan konsultasi dengan Pengacara Jepang tersebut."
Untuk bisa melakukan konsultasi hukum tersebut tentunya haruslah anggota PJ47 sehingga keberadaannya telah diketahui sebelumnya.
Dan untuk menjadi anggota dari kelompok PJ47 semuanya gratis tidak ada biaya apapun juga.