Anwar Ibrahim: Bukan Diserahkan, Lahan 5.027 ha Memang Milik Indonesia
Anwar menegaskan bahwa kawasan seluas 5.207 hektare yang dipersoalkan oposisi Malaysia tersebut memang berada di bawah wilayah Indonesia
Penulis:
Bobby W
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Anwar Ibrahim menegaskan bahwa lahan seluas 5.207 hektare di wilayah OBP tersebut secara historis adalah milik Indonesia berdasarkan perjanjian tahun 1915, bukan wilayah Malaysia yang diserahkan
- PM Anwar menyebut klaim oposisi mengenai pemberian kompensasi lahan kepada Indonesia sebagai sebuah kebohongan dan pernyataan "biadab"
- Melalui pengukuran ulang, Malaysia justru mendapatkan tambahan wilayah seluas 780 hektare yang mencakup sebagian kecil dari tiga desa (Kabulanggalo, Lepaga, dan Tetagas)
TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim kembali memberikan klarifikasi tegas terkait isu sengketa perbatasan di wilayah Masalah Perbatasan Tertunda (Outstanding Boundary Problem/OBP) Sungai Sinapad-Sungai Sesai.
Hal ini diutarakan selepas sidang di Parlemen Malaysia yang berlangsung pada hari Rabu (4/2/2026).
Dikutip dari Sinar Harian, Anwar menegaskan bahwa seluruh kawasan seluas 5.207 hektare yang dipersoalkan oleh oposisi Malaysia tersebut memang berada di bawah wilayah administrasi Indonesia.
Dalam penjelasannya, Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa berdasarkan pengukuran dan penandaan ulang perbatasan Malaysia-Indonesia di dua kawasan OBP tersebut, Malaysia justru memperoleh tambahan wilayah seluas 780 hektare.
“Wilayah tersebut mencakup sebagian kecil dari tiga desa, yaitu Desa Kabulanggalo, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, yang kini termasuk ke dalam wilayah Malaysia,” ujar Anwar dalam sesi penjelasan khusus mengenai isu penyelarasan perbatasan Malaysia-Indonesia di Dewan Rakyat, Rabu.
Perdana Menteri menjelaskan bahwa kawasan tersebut sejak awal merupakan hak Indonesia.
Namun, karena peta perbatasan belum difinalisasi melalui perjanjian resmi, muncul ketidaksepakatan di masa lalu.
Meski demikian, secara historis sejak tahun 1915, wilayah tersebut tidak pernah disengketakan oleh pemerintah Inggris (saat menjajah Malaysia) maupun pemerintah Malaysia sebelumnya.
"Meskipun secara fakta belum difinalisasi karena perjanjian saat itu belum ditandatangani, wilayah tersebut tetap menjadi milik dan di bawah pengelolaan pemerintah Indonesia," tambahnya.
Beliau memerinci bahwa penetapan batas di kawasan OBP ini berpegang pada prinsip yang terkandung dalam perjanjian tahun 1915, di mana lahan seluas 5.987 hektare tetap menjadi milik Indonesia.
Bantah Klaim Oposisi
Baca juga: Parlemen Malaysia Ricuh, Anwar Ibrahim Mengamuk Bahas Sengketa Indonesia
Anwar Ibrahim juga menyatakan bahwa tuduhan pihak oposisi yang menyebut Malaysia menyerahkan lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai kompensasi atas tiga desa di wilayah Nunukan adalah tidak benar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tudingan pemberian lahan ke Indonesia tersebut pertama kali dimunculkan oleh tokoh oposisi Pemerintah Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainudin, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam pernyataannya, tokoh dari koalisi Perikatan Nasional tersebut mengeklaim bahwa Malaysia telah menyerahkan lahan ribuan hektare sebagai kompensasi bagi tiga desa di wilayah Nunukan.
Baca tanpa iklan