Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penindakan WNA Ilegal Tetap Tinggi di Ibaraki, Masalah Asing di Hokota Kian Kompleks

WNA ilegal di Hokota naik, risiko bagi magang sah meningkat. Polisi perketat penindakan dan edukasi pencegahan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penindakan WNA Ilegal Tetap Tinggi di Ibaraki, Masalah Asing di Hokota Kian Kompleks
Tribunnews.com/istimewa
TKA DI IBARAKI - Markas Besar Kepolisian Ibaraki di kota Mito. Penindakan terhadap warga negara asing (WNA) berstatus ilegal di Hokota, Prefektur Ibaraki, masih berada pada tingkat tinggi, memicu kekhawatiran dampak negatif terhadap peserta magang teknis yang sah.  

Ringkasan Berita:
  • Penindakan WNA ilegal di Hokota, Ibaraki, meningkat, memicu kekhawatiran terhadap magang teknis sah. 
  • Aparat menindak ratusan WNA overstay dan magang ilegal, sambil mendorong kolaborasi pemerintah dan edukasi untuk melindungi pekerja sah

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, JEPANG — Penindakan terhadap warga negara asing (WNA) berstatus ilegal di Hokota, Prefektur Ibaraki, masih berada pada tingkat tinggi, memicu kekhawatiran dampak negatif terhadap peserta magang teknis yang sah. 

"Pemerintah prefektur memperketat respons dengan membentuk tim proyek kepatuhan aturan bagi WNA, sementara di lapangan muncul kekhawatiran keterlibatan kejahatan dan risiko “penarikan” tenaga kerja magang ke jalur ilegal," ungkap sumber pemerintah kepada Tribunnews.com Jumat (6/2/2026).

Pada pertengahan November lalu, aparat mengamankan 21 WNA (laki-laki dan perempuan) secara serentak dari sembilan rumah bersebelahan di Hokota. 

Pola hunian WNA ilegal cenderung berada di rumah tapak, apartemen, hingga vila berusia 30–40 tahun—properti yang minim peminat penyewa warga Jepang.

Dalam satu rumah 3LDK, misalnya, setiap kamar bisa dihuni 2–3 orang secara bersama.

Baca juga: Penanganan Lumpur dan Material Pascabanjir, PMI Manfaatkan Dukungan Teknologi Bosch

Rekomendasi Untuk Anda

Seorang pria berusia 60-an pemilik properti dan pelaku usaha real estat di Hokota mengaku penindakan di propertinya bukan kejadian pertama. 

Ia menilai reputasi “mudah menyewakan ke WNA” menyebar dari mulut ke mulut, bahkan ada kasus satu orang menyewa beberapa properti untuk disubkontrakkan demi keuntungan.

“Bangunan tua sulit terisi jika tidak disewakan ke WNA,” ujarnya menggambarkan dilema pasar.

Data Penindakan Naik

Menurut Polisi Prefektur Ibaraki melalui Kantor Polisi Hokota, jumlah WNA ilegal yang ditindak di Ibaraki selama tiga tahun terakhir adalah 429 orang (2023), 656 orang (2024), dan 587 orang (hingga akhir Oktober 2025). 

Di wilayah Hokota saja tercatat 42 orang (2023), 71 orang (2024), dan 95 orang (hingga akhir November 2025)—termasuk yang tertinggi di prefektur. Aparat menyebut angka penindakan telah kembali ke level pra-pandemi.

Dalam lima tahun terakhir (2020–2024), status izin tinggal WNA yang ditindak didominasi “kunjungan singkat” (overstay) sebanyak 1.007 orang (50,3 persen), diikuti “magang teknis” 727 orang (36,3%)—keduanya mencakup lebih dari 80% kasus. Untuk 2024, kewarganegaraan terbanyak adalah Thailand, disusul Vietnam dan Indonesia, lalu Kamboja dan China.

Risiko Penularan ke Magang Sah

Sumber aparat menyebutkan WNA ilegal memperoleh pekerjaan melalui broker, media sosial, atau rekomendasi sesama magang. Upah sering setara pekerja resmi, bersifat harian, dan banyak yang dinilai rajin.

Namun, risiko tetap ada—mulai dari tanggung jawab saat kecelakaan lalu lintas hingga potensi menjadi sarang kejahatan. 

“Komunitas pekerja ilegal dan kelompok kriminal tidak selalu terpisah jelas,” ujar pejabat kepolisian, menambahkan bahwa ajakan kejahatan atau pembajakan tenaga kerja bisa menimpa pekerja ilegal yang ‘serius’, bahkan magang sah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas