Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PM Jepang Tekankan Bendera Jepang Dirusak Bisa Dipenjara

PM Sanae Takaichi dorong pidana perusakan bendera Jepang, picu debat soal martabat negara dan kebebasan berekspresi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PM Jepang Tekankan Bendera Jepang Dirusak Bisa Dipenjara
HO/IST/Mainichi
PERUSAKAN BENDERA - Pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi kembali memantik perdebatan publik setelah menyatakan keinginan membentuk aturan pidana yang dapat menghukum perusakan bendera Jepang (Hinomaru).  Rencana itu dikenal sebagai  Nipponkoku kuni Fumi sonkai-zai atau Kejahatan merusak lambang negara Jepang — sebuah rancangan yang ditujukan untuk menjadikan tindakan merobek, membakar, atau menodai bendera/ lambang negara Jepang sebagai tindak pidana bisa dipenjara 

Menariknya, keraguan juga muncul dari internal partai berkuasa. Mantan Menlu Jepang Takeshi Iwaya   menyatakan bendera memang harus dihormati, tetapi ia mempertanyakan urgensi membuat pasal pidana baru karena kasus bendera Jepang dibakar/dirobek disebut tidak lazim terjadi. Ia juga meminta pembahasan dilakukan secara hati-hati.

Lindungi martabat negara, atau batasi ruang protes?

Pendukung kebijakan menilai aturan ini untuk menjaga saling menghormati antarnegara dan memperbaiki “ketimpangan” karena bendera asing dilindungi pidana, sementara bendera Jepang tidak.

Namun pihak yang menolak khawatir aturan ini bisa berubah menjadi alat menjerat ekspresi, terlebih bila definisi “menghina” dan “perusakan” ditafsirkan luas.

Dengan target legislasi yang sudah masuk agenda koalisi, pembahasan  Kejahatan merusak lambang negara Jepang   diprediksi akan menjadi salah satu isu paling panas di Diet tahun ini—mengadu dua nilai yang sama-sama sensitif yaitu  penghormatan simbol negara versus kebebasan berekspresi.

Diskusi  beasiswa  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas