Bicara Lantang di Markas PBB, Menlu Sugiono Sebut Israel Pencuri Lahan Sistematis
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, secara terbuka mengecam keras aksi pendudukan Israel di Tepi Barat yang kian mengkhawatirkan.
Editor:
Dodi Esvandi
Ringkasan Berita:
- Menlu Sugiono menegaskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi hukum internasional dan melanggar Resolusi DK PBB.
- Indonesia membongkar taktik Israel yang mendaftarkan tanah di Area C sebagai properti negara; upaya sistematis menyita lahan milik warga Palestina.
- Sugiono memperingatkan bahwa manuver sepihak tersebut merupakan bentuk aneksasi de facto yang secara sengaja mengerdilkan ruang dialog dan menghancurkan peluang terciptanya perdamaian.
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – Suara lantang Indonesia kembali menggema di markas besar PBB.
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, secara terbuka mengecam keras aksi pendudukan Israel di Tepi Barat yang kian mengkhawatirkan.
Dalam rapat Dewan Keamanan (DK) PBB di New York, Rabu (18/2/2026), Sugiono menegaskan bahwa tindakan Israel bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghancuran sistematis terhadap masa depan Palestina.
Kecaman ini bukan tanpa alasan. Sugiono menyoroti langkah terbaru Israel yang mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat—khususnya di Area C—sebagai properti negara.
Meski terlihat seperti prosedur administratif, dunia internasional melihat ini sebagai taktik licik untuk menyita tanah warga Palestina secara massal.
"Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah prosedur teknis biasa. Itu adalah upaya menciptakan realitas hukum baru di lapangan untuk memperkuat kontrol ilegal Israel atas wilayah pendudukan," tegas Sugiono di depan para diplomat dunia.
Baca juga: Ribuan Warga Palestina Padati Masjid Al-Aqsa, Tarawih Pertama Digelar Meski Israel Batasi Akses
Melanggar Resolusi Internasional
Sugiono mengingatkan DK PBB bahwa pembangunan permukiman di lahan yang diduduki sejak 1967 tidak memiliki legitimasi hukum.
Aksi ini secara terang-terangan menabrak Resolusi DK PBB Nomor 2334 yang menjadi fondasi solusi dua negara (two-state solution).
Menurutnya, manuver Israel yang mendaftarkan lahan Palestina sebagai milik mereka adalah bentuk aneksasi de facto yang sengaja dilakukan untuk menutup pintu perdamaian.
Indonesia memandang bahwa status historis Palestina tidak bisa diubah begitu saja lewat kebijakan sepihak oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan di sana.
Dengan nada tegas, Sugiono menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa dunia tidak boleh tinggal diam melihat ruang gerak bangsa Palestina yang kian menyempit.
"Secara sistematis, Israel sedang mengerdilkan ruang untuk perdamaian yang adil dan berkelanjutan," pungkasnya.
Baca tanpa iklan