Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Presiden Kecam Para Hakim

Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif impor Donald Trump. Presiden mengecam para hakim dan menyiapkan kebijakan tarif baru.

Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Putusan ini menjadi pukulan besar bagi kebijakan ekonomi andalannya sekaligus kemunduran politik bagi pemerintahannya.

Putusan diambil dengan suara 6-3 tersebut.

Dinyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk memberlakukan tarif luas terhadap hampir semua mitra dagang Amerika Serikat.

Ketua Mahkamah Agung John G Roberts Jr, yang menulis pendapat mayoritas, menegaskan presiden tidak dapat secara sepihak menetapkan tarif tanpa otorisasi jelas dari Kongres.

Menurutnya, undang-undang yang digunakan pemerintah tidak secara eksplisit memberikan kewenangan untuk mengenakan tarif impor.

“Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas,” tulis Roberts

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menambahkan bahwa presiden harus menunjukkan otorisasi kongres yang jelas untuk menggunakan kewenangan sebesar itu.

Mahkamah Agung juga menilai langkah pemerintah bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menempatkan kewenangan perpajakan, termasuk tarif, di tangan Kongres.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa konstitusi memberikan wewenang tersebut kepada lembaga legislatif, bukan kepada cabang eksekutif.

Keputusan ini berdampak luas karena tarif yang diberlakukan Trump memengaruhi perdagangan global senilai triliunan dolar.

Pemerintah AS dilaporkan telah mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar dari tarif tersebut hingga pertengahan Desember.

Baca juga: Di Balik Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Perpanjangan Operasional Freeport hingga 2061

Tak lama setelah putusan diumumkan, Trump langsung mengecam para hakim yang memutus melawan kebijakannya.

Dalam konferensi pers di Gedung Putih, ia menyebut para hakim yang berpihak menentangnya sebagai “aib bagi bangsa”.

“Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu, karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita,” kata Trump.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas