Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Gentar dengan Putusan MA, Trump Tantang dengan Tarif Baru Sebesar 15 Persen

Presiden AS, Donald Trump merasa tak gentar dengan keputusan Mahkamah Agung soal pembatasan tarif. Kini, Trump menantang dengan tetapkan tarif baru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Tak gentar dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif baru.
  • Dalam pengumumannya, Trump mengatakan bahwa ia akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen.
  • Selain menaikkan tarif, Trump juga mengecam MA atas apa yang menurutnya merupakan "keputusan menggelikan".

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi mengumumkan rencana baru untuk merombak sistem tarif impor nasional pada Sabtu malam (21/2/2026) waktu setempat.

Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung (MA) AS mengeluarkan putusan yang membatasi wewenang eksekutifnya dalam menetapkan tarif impor.

Dalam pengumumannya, Trump mengatakan ia akan menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen.

Selain menaikkan tarif, Trump juga mengecam MA atas apa yang menurutnya merupakan "keputusan menggelikan".

"Dalam beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan menerbitkan Tarif baru yang sah secara hukum, yang akan melanjutkan proses luar biasa sukses kita dalam Membuat Amerika Hebat Kembali -- LEBIH HEBAT DARI SEBELUMNYA!!!" tulis Trump melalui Truth Social.

Menurut pengumuman Trump, tarif baru untuk impor global akan berlaku mulai Selasa (24/2/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Namun belum diketahui secara pasti apakah tarif baru 15 persen tersebut akan mulai berlaku pada hari itu.

Trump sebelumnya sempat memaparkan rencana alternatifnya untuk memberlakukan tarif berdasarkan kewenangan hukum yang berbeda, mengecam keputusan Mahkamah Agung sebagai "sangat mengecewakan."

"Alternatif lain sekarang akan digunakan untuk menggantikan alternatif yang secara keliru ditolak oleh pengadilan," kata Trump kepada ABC News.

"Kita punya alternatif, alternatif yang bagus, bisa jadi lebih banyak uang. Kita akan mendapatkan lebih banyak uang dan kita akan jauh lebih kuat karenanya," lanjutnya.

Namun, tarif semacam itu hanya dapat berlaku selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres.

Baca juga: CORE Indonesia: Kesepakatan Tarif Resiprokal dengan AS Membuat Petani Tanah Air Makin Terjepit

Ketika ditanya tentang batasan tersebut, Trump mengklaim bahwa dia dapat "melakukan hampir semua yang ingin dilakukan".

Tarif global baru ini akan berlaku untuk negara-negara yang telah menjalin kesepakatan perdagangan dengan AS, menurut seorang pejabat Gedung Putih.

Pejabat tersebut mengatakan bahwa negara-negara yang tercakup dalam tarif 10 persen meliputi Inggris Raya, India, Jepang, dan Uni Eropa -- meskipun daftar tersebut tidak lengkap.

Hal ini akan menurunkan tarif pada banyak kesepakatan yang telah ia negosiasikan; misalnya, kesepakatan perdagangan menetapkan tarif sebesar 15 persen dengan Jepang dan 18 persen dengan India.

Ketegangan Konstitusional Meningkat

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas