Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICC Mulai Sidang Rodrigo Duterte di Den Haag, Bahas 3 Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan

ICC memulai sidang praperadilan Rodrigo Duterte di Den Haag atas tiga dakwaan kejahatan kemanusiaan terkait perang melawan narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Sidang praperadilan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte resmi dimulai di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
  • Jaksa menuduh Duterte melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi keras perang melawan narkoba yang diduga menewaskan puluhan hingga ribuan orang.
  • Sidang ini akan menentukan apakah bukti yang diajukan cukup kuat untuk membawa kasus tersebut ke tahap persidangan penuh.

 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, resmi dimulai di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, pada Senin (23/2/2026).

Sidang ini membahas tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi keras perang melawan narkoba yang dilakukan selama masa kepemimpinannya.

Dilansir dari Al Jazeera, jaksa ICC mulai memaparkan bukti yang menuduh Duterte terlibat dalam puluhan pembunuhan yang terjadi selama kampanye anti-narkoba di Filipina.

Duterte yang kini berusia 80 tahun tidak hadir di ruang sidang karena telah melepaskan haknya untuk hadir saat sidang dimulai.

Sidang konfirmasi dakwaan dijadwalkan berlangsung selama empat hari untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti guna membawa kasus ini ke persidangan penuh.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah sidang berakhir, para hakim memiliki waktu hingga 60 hari untuk memutuskan apakah dakwaan terhadap Duterte dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Menurut jaksa ICC, operasi anti-narkoba yang dijalankan Duterte sejak menjabat sebagai Wali Kota Davao hingga menjadi presiden diduga melibatkan puluhan pembunuhan di luar proses hukum.

Jaksa penuntut ICC juga menuding adanya keterlibatan aparat kepolisian dan kelompok pembunuh bayaran yang melakukan aksi kekerasan dengan imbalan finansial.

“Bagi sebagian orang, pembunuhan mencapai tingkat persaingan yang menyimpang,” kata Wakil Jaksa ICC Mame Mandiaye Niang dalam pernyataan pembukaannya, dikutip dari Associated Press.

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan Duterte dalam 19 pembunuhan saat ia menjabat sebagai Wali Kota Davao pada 2013–2016.

Dakwaan kedua terkait 14 pembunuhan terhadap target bernilai tinggi pada 2016–2017 ketika ia menjabat sebagai presiden.

Sementara dakwaan ketiga mencakup 43 pembunuhan selama operasi penindakan terhadap pengguna atau pengedar narkoba tingkat rendah di seluruh Filipina pada 2016–2018.

Baca juga: ICC Dakwa Rodrigo Duterte atas Kejahatan Kemanusiaan dalam Perang Narkoba Filipina

Secara keseluruhan, jaksa menuduh Duterte terlibat dalam setidaknya 76 pembunuhan.

Namun kelompok hak asasi manusia memperkirakan jumlah korban selama kampanye perang melawan narkoba bisa mencapai sekitar 30.000 orang.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas