Menang Banding, Pengadilan Hong Kong Batalkan Vonis Penipuan Jimmy Lai
Kemenangan hukum bagi Jimmy Lai! Pengadilan Hong Kong batalkan vonis penipuan taipan media pro-demokrasi ini di tengah tekanan.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Pengadilan banding di Hong Kong membatalkan vonis penipuan terhadap aktivis pro-demokrasi Jimmy Lai yang sebelumnya dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara.
- Putusan ini dianggap sebagai kemenangan hukum langka bagi kubu pro-demokrasi di wilayah tersebut.
- Meski vonis dibatalkan, Lai tetap dipenjara karena masih menghadapi persidangan lain terkait Undang-Undang Keamanan Nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan banding di Hong Kong secara resmi membatalkan vonis penipuan terhadap taipan media sekaligus aktivis pro-demokrasi kenamaan, Jimmy Lai, pada Kamis (26/2/2026).
Keputusan ini menjadi sorotan dunia internasional di tengah pengawasan ketat terhadap independensi peradilan di wilayah pusat keuangan Asia tersebut.
Dikutip dari laporan The Guardian, hakim pengadilan banding memutuskan untuk membatalkan hukuman penjara lima tahun sembilan bulan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Lai pada tahun 2022.
Vonis awal tersebut terkait dengan tuduhan pelanggaran kontrak sewa kantor surat kabar miliknya, Apple Daily.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan hukum pada persidangan sebelumnya yang menganggap kasus sengketa sewa tanah ini sebagai tindak pidana penipuan.
Kemenangan Hukum yang Langka
Dikutip dari NBC News, pembatalan vonis ini dianggap sebagai kemenangan hukum yang langka bagi tokoh-tokoh pro-demokrasi di Hong Kong.
Tim hukum Jimmy Lai sejak awal berargumen bahwa kasus penipuan tersebut merupakan upaya yang dipaksakan untuk mengkriminalisasi masalah administratif sipil.
Meskipun vonis penipuan ini dibatalkan, Jimmy Lai yang kini berusia 78 tahun tidak akan langsung bebas.
Baca juga: Jimmy Lai Dijatuhi 20 Tahun Penjara, Nasib Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Memprihatinkan
Dilansir dari sumber yang sama, Lai masih harus mendekam di penjara karena serangkaian tuduhan lain, termasuk pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) yang kontroversial.
Fokus pada Kasus Keamanan Nasional
Jimmy Lai saat ini masih menjalani persidangan terpisah atas tuduhan kolusi dengan kekuatan asing dan penghasutan.
Jika terbukti bersalah dalam kasus keamanan nasional tersebut, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Mengutip analisis hukum dari para pemantau hak asasi manusia, pembatalan vonis penipuan ini memberikan sedikit angin segar bagi integritas sistem peradilan Hong Kong.
Namun, perhatian global kini tetap tertuju pada bagaimana pengadilan akan menangani kasus keamanan nasional Lai yang dianggap bermuatan politik tinggi.
Jimmy Lai dikenal sebagai pendiri surat kabar Apple Daily yang kini telah ditutup oleh otoritas Hong Kong.
Ia telah menjadi simbol perlawanan pro-demokrasi di wilayah tersebut sejak aksi protes besar-besaran meletus pada tahun 2019 silam.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Baca tanpa iklan