Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perjuangkan Hak Merek, Perusahaan Global Asal Kanada Ini Sikapi Putusan Pengadilan Niaga

Arc’teryx menang gugatan merek di Indonesia, pengadilan nyatakan pendaftaran oleh perusahaan China dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Perjuangkan Hak Merek, Perusahaan Global Asal Kanada Ini Sikapi Putusan Pengadilan Niaga
HO/IST
OUTLET ARC'TERYX - Arc’teryx menang gugatan merek di Indonesia, pengadilan nyatakan pendaftaran oleh perusahaan China dilakukan dengan iktikad tidak baik. 
Ringkasan Berita:
  • Arc'teryx mengapresiasi putusan yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx di Pengadilan Niaga.
  • Putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx.
  • Kasus ini mengemuka sejak tahun lalu setelah perusahaan Tiongkok  digugat karena dinilai telah mendaftarkan merek "Arc’teryx" di Indonesia tanpa persetujuan dari pemilik sah perusahaan global tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amer Sports Canada Inc. melalui divisinya Arc'teryx Equipment  menyampaikan apresiasinya atas putusan yang mengabulkan gugatan pembatalan kedua yang diajukan oleh Arc’teryx di Pengadilan Niaga Jakarta.

Putusan pengadilan itu terkait pendaftaran merek Logo Arc’teryx  di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok yang tidak mendapatkan persetujuan dari Arc'teryx.

Pada putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx tersebut adalah merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx  dan juga menyatakan pendaftaran tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Putusan gugatan pembatalan kedua yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx.

Hal ini berbeda dengan putusan gugatan pembatalan merek pertama pada akhir Desember 2025, yang menolak gugatan dari Arc'teryx terhadap perusahaan asal Tiongkok yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk pengakuan yang jelas atas hak Arc’teryx sebagai pemilik asli merek," ujar Cameron Clark, Vice President of Legal, Arc’tery, dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026).

Menurut dia hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi kekayaan intelektual kami sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang positif di Indonesia.” ucap Cameron Clark.

Arc’teryx berharap putusan yang adil saat ini dapat terus dipertahankan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga, termasuk kasasi di Mahkamah Agung maupun pendaftaran lainnya yang dilakukan tanpa izin oleh pihak ketiga mana pun.

Putusan ini juga mencerminkan pengakuan Indonesia terhadap perlindungan merek terkenal dan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perkara serupa. 

Arc’teryx merupakan perusahaan Kanada berbasis di wilayah Coast Mountains. Perusahaan desain global ini produk didistribusikan ke lebih 3.000 lokasi ritel di berbagai penjuru dunia. 

Arc’teryx merupakan bagian dari Amer Sports, sebuah grup usaha global atas merek pakaian  diperdagangkan secara terbuka pada Bursa Saham New York.

Kasus ini mengemuka sejak tahun lalu setelah perusahaan Tiongkok  digugat karena dinilai telah mendaftarkan merek "Arc’teryx" di Indonesia tanpa persetujuan dari pemilik sah perusahaan global tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas