Sidang Kasus Teror Konser Taylor Swift Dibuka, Tersangka Diduga Rencanakan Bom Pecahan Peluru
Sidang teror konser Taylor Swift resmi dimulai di Austria setelah tersangka diduga menyiapkan bom pecahan peluru untuk serangan massal.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Tersangka utama didakwa merencanakan serangan terhadap konser Taylor Swift di Wina pada Agustus 2024.
- Jaksa menyebut, pria berusia 21 tahun itu terhubung dengan ISIS dan mencoba membuat bom menggunakan bahan peledak TATP.
- CIA disebut membantu menggagalkan rencana tersebut sebelum konser yang diperkirakan dihadiri 195.000 penonton.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus teror yang menargetkan konser Taylor Swift resmi dimulai di Austria.
BBC melaporkan, seorang pria Austria berusia 21 tahun bernama Beran A didakwa karena diduga merencanakan serangan terhadap konser The Eras Tour di Wina pada Agustus 2024.
Tersangka ditangkap sehari sebelum konser pertama digelar, setelah badan intelijen AS, CIA, memberikan informasi soal ancaman serangan.
Akibatnya, tiga konser Taylor Swift di Stadion Ernst Happel, Wina, dibatalkan meski seluruh tiket sudah terjual habis.
Lebih dari 195.000 penggemar diperkirakan akan hadir dalam rangkaian konser tersebut.
Ribuan Swifties yang kecewa akhirnya memadati jalanan Wina, bernyanyi bersama dan saling bertukar friendship bracelet khas konser Taylor Swift.
Jaksa Ungkap Dugaan Bom Pecahan Peluru
Jaksa menyebut, Beran A mempelajari cara membuat bom pecahan peluru melalui internet menggunakan bahan peledak triacetone triperoxide atau TATP.
Baca juga: Jokowi Bongkar Penyebab Indonesia Kalah dari Singapura Hingga Tak Mampu Gelar Konser Taylor Swift
Menurut penyidik, jenis bom itu identik dengan metode serangan ISIS.
Ia juga didakwa menyatakan kesetiaan kepada kelompok Negara Islam, menyebarkan propaganda online, hingga mencoba membeli senjata api dan granat tangan secara ilegal.
BBC menyebut, jaksa menilai tersangka juga mendapat pelatihan dari anggota ISIS lain terkait penggunaan bahan peledak.
Pengacara Beran A, Anna Mair, mengatakan kliennya akan mengaku bersalah sebagian dalam persidangan tersebut.
Tersangka Lain Ikut Diseret
Selain Beran A, pria lain bernama Arda K. juga menjalani persidangan karena diduga menjadi bagian dari sel ISIS yang sama.
Keduanya dituduh turut merencanakan serangan lain di Mekah, Istanbul, dan Dubai.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca tanpa iklan