Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU AS Paksa Trump Stop Perang Hari Ini, Anak Buahnya Sibuk 'Mengakali'

Berdasarkan undang-undang War Powers Resolution, seorang Presiden AS wajib menghentikan operasi militer setelah 60 hari, kecuali direstui Kongres.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in UU AS Paksa Trump Stop Perang Hari Ini, Anak Buahnya Sibuk 'Mengakali'
HO/IST/Tangkap Layar/mediasosial/sc.AP
KESEHATAN TRUMP - Gambar tangkap layar di media sosial yang menunjukkan kelainan pada wajah Presiden AS, Donald Trump. Sejumlah penampilan janggal Trump di depan publik telah memicu spekulasi seputar kesehatannya. 

Hal ini memicu lonjakan harga minyak global yang berdampak langsung pada kenaikan harga pangan dan bahan bakar di Amerika Serikat.

Blokade Angkatan Laut AS terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran pun tetap berjalan.

Hingga saat ini, diperkirakan AS telah merogoh kocek hingga US$ 25 miliar atau sekitar Rp 406 triliun, untuk mendanai operasi, amunisi, dan penggantian peralatan tempur sejak konflik pecah pada akhir Februari lalu.

Skenario 'Epic Passage'

Sebagai jalan keluar dari kebuntuan hukum, Richard Goldberg, mantan petinggi Dewan Keamanan Nasional, menyarankan pemerintah untuk mengubah nama operasi militer ini.

Ia mengusulkan misi baru bertajuk "Epic Passage", sekuel dari "Operation Epic Fury".

Strategi ini dirancang sebagai misi pertahanan diri yang fokus pada pembukaan kembali Selat Hormuz.

Dengan label "pertahanan diri", pemerintah berharap dapat menghindari keharusan meminta izin perang dari Kongres sambil tetap mempertahankan hak untuk melakukan serangan ofensif demi menjaga kebebasan navigasi internasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Kini, dunia menunggu apakah Kongres akan memaksa Gedung Putih untuk tunduk pada aturan 60 hari, ataukah militer AS akan terus melaju dengan label operasional yang baru.

(Livenowfox/ Fox17)

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas