Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Dijaga Kapal Induk dan Destroyer AS, Kapal Entitas Iran Masih Bebas Lewati Selat Hormuz

Blokade AS di Selat Hormuz dinilai gagal karena data di lapangan menunjukkan ratusan kapal, termasuk yang berentitas Iran, tetap melintas bebas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Meski Dijaga Kapal Induk dan Destroyer AS, Kapal Entitas Iran Masih Bebas Lewati Selat Hormuz
HO/IST/Tangkap Layar/Khaberni
TIBA DI DEKAT IRAN - Tangkap layar yang menunjukkan kapal Induk Amerika Serikat beserta strike group-nya berupa jet-jet tempur dari beragam jenis. USS Abraham Lincoln yang dikirim AS untuk mengancam Iran dilaporkan sudah ditempatkan di Selat Hormuz di dekat Iran. 

Meski Dijaga Kapal Induk dan Destroyer AS, Kapal Terkait Iran Masih Bebas Lewati Selat Hormuz

Ringkasan Berita:
  • Analisis data pelacakan kapal menunjukkan lebih dari 100 kapal terkait Iran tetap melintasi Selat Hormuz meski AS memberlakukan blokade maritim sejak April 2026.
  • Amerika Serikat telah mengerahkan kekuatan militer besar di kawasan, termasuk kapal induk dan kapal perusak, namun lalu lintas pelayaran tetap berlangsung tinggi.
  • Situasi ini menunjukkan sulitnya menegakkan kontrol penuh atas Selat Hormuz, jalur energi vital dunia yang menjadi pusat persaingan geopolitik global.

 

TRIBUNNEWS.COM — Data pelacakan kapal menunjukkan pembatasan maritim (blokade laut) oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Iran di Selat Hormuz belum sepenuhnya efektif.

Hal itu terjadi meski Washington telah mengerahkan kekuatan angkatan laut besar-besaran di kawasan Teluk Oman dan Laut Arab.

Baca juga: Berbeda dari Klaim Trump, Laporan Intelijen AS: 90 Persen Fasilitas Rudal Iran Masih Beroperasi

Analisis Unit Sumber Terbuka Al Jazeera mengungkapkan, sedikitnya 87 kapal yang terkait dengan Iran tetap melintasi Selat Hormuz selama periode 13 April hingga 13 Mei 2026, setelah blokade maritim AS mulai diberlakukan.

Kapal-kapal tersebut mencakup armada yang datang dari atau menuju pelabuhan Iran, termasuk kapal berbendera Iran dan kapal yang masuk daftar sanksi Amerika Serikat.

Data dari platform pelacakan Marine Traffic menunjukkan aktivitas pelayaran tetap berlangsung meski tekanan militer AS meningkat tajam di kawasan strategis tersebut.

Lebih dari Separuh Kapal Tetap Melintas

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut analisis itu, dari total 225 kapal yang melintasi Selat Hormuz selama periode pemantauan, sekitar 120 kapal diduga melanggar pembatasan AS.

Jumlah tersebut terdiri dari 87 kapal terkait Iran dan 34 kapal lain yang masuk daftar sanksi AS meski tidak terkait langsung dengan pelabuhan Iran.

Artinya, sekitar 53 persen lalu lintas kapal di Selat Hormuz tetap berjalan meski berada di bawah ancaman pembatasan maritim Amerika.

Selain itu, terdapat 13 kapal yang gagal melintasi selat tersebut. Kapal-kapal itu dioperasikan perusahaan dari China, India, Pakistan, Turki, dan Qatar.

Namun angka sebenarnya diperkirakan lebih tinggi karena sebagian kapal diketahui mematikan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) sebelum memasuki kawasan Selat Hormuz.

Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana jalur pelayaran internasional kini semakin dipenuhi praktik “shadow shipping” atau pelayaran semi-tersembunyi untuk menghindari pengawasan dan sanksi internasional.

TIBA DI DEKAT IRAN - Tangkap layar yang menunjukkan kapal Induk Amerika Serikat beserta strike group-nya berupa jet-jet tempur dari beragam jenis. USS Abraham Lincoln yang dikirim AS untuk mengancam Iran dilaporkan sudah ditempatkan di Selat Hormuz di dekat Iran.
TIBA DI DEKAT IRAN - Tangkap layar yang menunjukkan kapal Induk Amerika Serikat beserta strike group-nya berupa jet-jet tempur dari beragam jenis. USS Abraham Lincoln yang dikirim AS untuk mengancam Iran dilaporkan sudah ditempatkan di Selat Hormuz di dekat Iran. (HO/IST/Tangkap Layar/Khaberni)

AS Kerahkan Armada Besar ke Kawasan

Komando Pusat AS (CENTCOM) sebelumnya menyatakan blokade ditujukan bagi kapal yang memasuki atau meninggalkan pelabuhan Iran.

Namun kemudian cakupan kebijakan diperluas untuk mencakup kapal-kapal yang masuk daftar sanksi AS.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas