Thaksin Shinawatra Dapatkan Grasi dari Raja Thailand, Status Langsung Bebas
Menteri Kehakiman membenarkan bahwa nama Thaksin tertera dengan jelas dalam daftar penerima grasi dari Raja Thailand Maha Vajiralongkorn
Penulis:
Bobby W
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Saat ditemui di kawasan Sanam Luang pada pukul 07.30 pagi waktu setempat, Anutin mengaku baru mengetahui kabar pemberian grasi tersebut dari pemberitaan di media.
Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Thaksin, namun menolak untuk memberikan komentar politik lebih jauh kepada awak media.
"Hari ini (3/6/2026) adalah hari yang penuh berkah. Namun saya tidak akan membahas masalah lain," tegas Anutin.
Alih-alih membahas urusan politik, sang Perdana Menteri memanfaatkan momen tersebut untuk mengajak seluruh masyarakat Thailand berpartisipasi dalam upacara penyalaan lilin di Sanam Luang pada pukul 19.00 untuk mendoakan kesehatan Ratu Thailand dalam rangka merayakan hari ulang tahunnya yang ke-48.
Rasa Syukur Keluarga Shinawatra
Kabar pemberian grasi ini disambut dengan penuh keharuan oleh pihak keluarga.
Putri Thaksin, Pintongta Shinawatra Kunakornwong, tampak tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan sang ayah.
"Saya ikut bahagia untuk ayah saya, untuk keluarga kami, dan untuk semua keluarga lain yang orang terkasihnya juga menerima grasi kerajaan," tuturnya.
Pintongta juga menyebutkan bahwa ia telah berbicara dengan adik perempuannya, Paetongtarn Shinawatra dan keduanya berbagi rasa lega serta kebahagiaan yang sama atas berita ini.
"Satu periode waktu telah berlalu dan keadaan relatif tenang akhir-akhir ini, tetapi kami sangat gembira mengenai hal ini. Kami merasa sangat terhormat dan bersyukur atas kebebasan yang telah diberikan," tambah Pintongta.
Baca juga: Produk Kuliner Thailand Digemari di Indonesia, Durian dan Snack Jadi Favorit
Jejak Kasus Hukum Thaksin
Sebagai kilas balik, Thaksin yang kini berusia 76 tahun dikirim ke penjara pada 9 September tahun lalu.
Mahkamah Agung Thailand sebelumnya memerintahkan agar tokoh politik senior tersebut menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat kasus penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan saat ia masih menjabat sebagai perdana menteri sebelum kudeta tahun 2006.
Dalam putusannya, pengadilan menolak untuk mengakui masa tinggal Thaksin yang cukup lama di bangsal VIP Rumah Sakit Umum Kepolisian antara tahun 2023 hingga 2024 sebagai bagian dari masa penahanan.
Pengadilan menilai pemindahan Thaksin dari Penjara Remand Bangkok ke rumah sakit dengan alasan keluhan nyeri dada sebagai tindakan yang tidak sah.
Mahkamah Agung Thailand sebelumnya pada 22 Agustus 2023 telah menjatuhkan vonis kuat yang mengharuskan Thaksin menjalani hukuman kurungan penuh.
(Tribunnews.com/Bobby)