Thaksin Shinawatra Dapatkan Grasi dari Raja Thailand, Status Langsung Bebas
Menteri Kehakiman membenarkan bahwa nama Thaksin tertera dengan jelas dalam daftar penerima grasi dari Raja Thailand Maha Vajiralongkorn
Penulis:
Bobby W
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Ringkasan Berita:
- Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, resmi dibebaskan setelah menerima grasi dari Raja Thailand dalam rangka perayaan ulang tahun ke-48 Ratu Thailand.
- Thaksin langsung dibebaskan tanpa harus menyelesaikan sisa masa percobaannya yang tinggal satu bulan sepuluh hari
- Keluarga Thaksin, termasuk putrinya Pintongta dan Paetongtarn Shinawatra, menyambut haru dan merasa sangat bersyukur atas kebebasan Thaksin dari vonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan wewenang
TRIBUNNEWS.COM – Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, secara resmi masuk dalam daftar penerima grasi dari Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Melansir dari Thairath, pembebasan ini diberikan sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-48 Ratu Thailand.
Konfirmasi mengenai pemberian pengampunan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kehakiman Thailand, Letjen Pol Rutthapon Naowarat, pada hari Rabu (4/6/2026).
Menteri Kehakiman membenarkan bahwa nama Thaksin tertera dengan jelas dalam daftar penerima grasi, meskipun ia tidak merinci berapa jumlah total narapidana yang menerima pengampunan serupa pada momen perayaan ini.
Bebas Langsung Tanpa Sisa Hukuman
Kebijakan terbaru dari Kerajaan Thailand ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak pihak terkait sisa masa hukuman Thaksin.
Hal ini terjadi mengingat ayah mantan Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra ini masih memiliki masa percobaan satu bulan sepuluh hari.
Menanggapi status hukum Thaksin pasca-pemberian grasi, Letjen Pol Rutthapon menegaskan bahwa mantan perdana menteri itu akan langsung menghirup udara bebas tanpa harus menyelesaikan sisa waktu penahanannya.
"Berdasarkan hukum, ia segera dibebaskan karena sisa masa hukumannya kurang dari satu tahun, sesuai dengan Pasal 8," jelas Rutthapon.
Gelang penanda elektronik yang selama ini memantau pergerakan Thaksin juga akan segera dilepas seiring dengan kebebasannya.
Selanjutnya, langkah prosedural untuk pelaksanaan grasi ini akan ditangani oleh komite-komite di tingkat provinsi.
Baca juga: Bumi Mulai Terbakar, Gelombang Panas Melanda India, Thailand hingga Eropa
Sebelum adanya pengumuman pengampunan ini, Thaksin tengah menjalani masa percobaan bersyarat selama empat bulan yang dimulai sejak 11 Mei lalu.
Sesuai jadwal awal, masa hukumannya baru akan berakhir pada 9 September 2026, di mana ia diwajibkan melapor kepada petugas pengawasnya setiap sebulan sekali.
Dengan adanya grasi kerajaan, masa percobaan tersebut secara otomatis berakhir dan ia tidak perlu lagi melapor kepada otoritas terkait.
Tanggapan Perdana Menteri Thailand
Kabar pembebasan Thaksin juga sampai ke telinga Perdana Menteri Thailand saat ini, Anutin Charnvirakul.
Saat ditemui di kawasan Sanam Luang pada pukul 07.30 pagi waktu setempat, Anutin mengaku baru mengetahui kabar pemberian grasi tersebut dari pemberitaan di media.
Ia menyampaikan ucapan selamat kepada Thaksin, namun menolak untuk memberikan komentar politik lebih jauh kepada awak media.
"Hari ini (3/6/2026) adalah hari yang penuh berkah. Namun saya tidak akan membahas masalah lain," tegas Anutin.
Alih-alih membahas urusan politik, sang Perdana Menteri memanfaatkan momen tersebut untuk mengajak seluruh masyarakat Thailand berpartisipasi dalam upacara penyalaan lilin di Sanam Luang pada pukul 19.00 untuk mendoakan kesehatan Ratu Thailand dalam rangka merayakan hari ulang tahunnya yang ke-48.
Rasa Syukur Keluarga Shinawatra
Kabar pemberian grasi ini disambut dengan penuh keharuan oleh pihak keluarga.
Putri Thaksin, Pintongta Shinawatra Kunakornwong, tampak tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan sang ayah.
"Saya ikut bahagia untuk ayah saya, untuk keluarga kami, dan untuk semua keluarga lain yang orang terkasihnya juga menerima grasi kerajaan," tuturnya.
Pintongta juga menyebutkan bahwa ia telah berbicara dengan adik perempuannya, Paetongtarn Shinawatra dan keduanya berbagi rasa lega serta kebahagiaan yang sama atas berita ini.
"Satu periode waktu telah berlalu dan keadaan relatif tenang akhir-akhir ini, tetapi kami sangat gembira mengenai hal ini. Kami merasa sangat terhormat dan bersyukur atas kebebasan yang telah diberikan," tambah Pintongta.
Baca juga: Produk Kuliner Thailand Digemari di Indonesia, Durian dan Snack Jadi Favorit
Jejak Kasus Hukum Thaksin
Sebagai kilas balik, Thaksin yang kini berusia 76 tahun dikirim ke penjara pada 9 September tahun lalu.
Mahkamah Agung Thailand sebelumnya memerintahkan agar tokoh politik senior tersebut menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat kasus penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan saat ia masih menjabat sebagai perdana menteri sebelum kudeta tahun 2006.
Dalam putusannya, pengadilan menolak untuk mengakui masa tinggal Thaksin yang cukup lama di bangsal VIP Rumah Sakit Umum Kepolisian antara tahun 2023 hingga 2024 sebagai bagian dari masa penahanan.
Pengadilan menilai pemindahan Thaksin dari Penjara Remand Bangkok ke rumah sakit dengan alasan keluhan nyeri dada sebagai tindakan yang tidak sah.
Mahkamah Agung Thailand sebelumnya pada 22 Agustus 2023 telah menjatuhkan vonis kuat yang mengharuskan Thaksin menjalani hukuman kurungan penuh.
(Tribunnews.com/Bobby)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.