Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Menganalisa Kecelakaan Lion di Pontianak

BERDASARKAN fakta-fakta yang terjadi, diduga pesawat Lion Air terlalu cepat mendarat saat kecepatan masih tinggi.

Editor: Iswidodo
zoom-in Pengamat Menganalisa Kecelakaan Lion di Pontianak
Tribun Pontianak
Pesawat Lion Air tergelincir ketika hard landing di bandara Supadio Pontianak, Selasa (2/11/2010) siang. Pesawat yang berangkat dari Jakarta tujuan Pontianak tersebut terjerambab di ujung landasan hingga rusak parah. 
TRIBUNNEWS.COM- BERDASARKAN fakta-fakta yang terjadi, diduga pesawat terlalu cepat mendarat saat kecepatan masih tinggi. Untuk pesawat jet kecepatannya sekitar 260 - 300 km per jam.

Demikian diungkapkan Hendro Wiyono, pengamat penerbangan yang mencermati pesawat Lion Air  Boeing 737-400 tergelincir di Bandara Supadio Pontianak, Selasa (2/11) siang.

Jadi, ada kemungkinan pesawat pada ketinggian yang sudah terlalu dekat ke bandara, tapi kecepatan masih cukup tinggi.

Sebenarnya, kalau situasinya seperti itu, pilot bisa mengangkat untuk terbang kembali. Tapi, karena sudah menyentuh landasan, keputusan harus tetap diambil dan pilihannya adalah tetap mendarat dalam kondisi apa pun.

Karena tetap mendarat, ada kemungkinan pesawat juga mengalami cross wind atau hantaman angin yang menyilang, dari kiri atau kanan badan pesawat. Akibatnya, pesawat bisa bergetar, bahkan jika cukup kencang akan terdorong ke arah samping dan miring.

Karena saat kejadian masih hujan, ada kemungkinan saat mendarat dengan kecepatan masih cukup tinggi itu rem tidak cukup mencengkeram sehingga pesawat tertus terdorong. Gesekan ban dengan landasan itu yang kemudian memunculkan asap.

Melihat bahwa tungkai roda depan dan roda belakang kiri patah, diperkirakan pesawat terlalu cepat mendarat atau menukik dari ketinggian. Sudut tukikan itu harus diperhitungkan sedemikian rupa, sehingga saat mendarat roda belakang bisa menopang dan hanya dalam waktu sepersekian menit roda depan juga siap menyentuh tanah.

Berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang berlaku di manapun, selain pengecekan, perawatan atau maintanance pesawat, juga seorang pilot harus menjalani tes ketrampilan atau prov check yang berlaku enam bulan sekali.

Berita Rekomendasi

Setiap pilot, termasuk yang sudah memiliki ratusan bahkan ribuan jam terbang, wajib mengikuti tes ini. Dalam tes tersebut, mereka dilatih dalam alat simulator di antaranya dengan memberikan kondisi menghadapi situasi landing darurat. (nip)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas