Sudah Terjadi 13 Pencurian Kabel Laut Sejak Januari lalu
Operator-operator telekomunikasi pun mulai was-was terhadap layanannya kepada masyarakat terkait dengan putusnya jaringan
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga akhir Juni lalu, pencurian kabel bawah laut telekomunikasi sebanyak 13 kali. Operator-operator telekomunikasi pun mulai was-was terhadap layanannya kepada masyarakat terkait dengan putusnya jaringan dii laut akibat ulah para pencuri kabel tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto mengatakan, saat ini terdapat sepanjang 25.000 km kabel laut telekomunikasi di Indonesia dan akan terus bertambah searah dengan kebutuhan komunikasi data.
Dalam kurun waktu yang pendek di awal tahun 2013 terjadi 13 kali terputusnya kabel laut di sekitar perairan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Untuk kejadian yang terakhir pada bulan Juni 2013 dan telah diproses oleh Kepolisian berupa barang bukti: 418 ton kabel baja, 5 unit kapal kayu, 12 unit KBM Truck, 1 unit escavator, 4 buah kompresor, 4 buku nota penerimaan, beberapa perangkat selam, 2 unit mesin robin, 8 buah HP, aelang 50 meter dan 4 unit gerenda duduk.
Disadari sepenuhnya bahwa selama ini SKKL Indonesia sangat tergantung via Singapura. Idealnya harus terkoneksi juga via wilayah lain misalnya via Guam dan Darwin.
"Ada 13 kejadian vandalisme (pencurian dan pemotongan kabel) yang berlokasi di wilayah dari arah Tanjung Priok, Bangka Belitung hingga Kepulauan Riau. Ini belum terhitung di tahun tahun sebelumnya. Di sejumlah wilayah lain juga pernah, tetapi tidak sesering di wilayah tersebut. Pada ummnya kegiatan kriminalitas mereka terorganisir," ujarnya.
Untuk perbaikan akibat kerusakan di laut dalam harus menggunakan kapal berbendera asing karena belum ada kapal domestik memiliki kemampuan serupa. Ini belum terhitung dengan kebutuhan teknisi yang bersertifikasi khusus untuk menjamin adanya recovery di dasar laut.
Persoalannya, untuk mengoperaikan kapal berbendera asing secara total dibutuhkan proses perizinan hingga 52 hari dari instansi terkait di Indonesia. Mabes Polri merekomendasikan agar para penyelenggara telekomunikasi tidak hanya menuntut aparat penegak hukum untuk penindakan, tetapi juga harus melakukan sosialisasi dan edukai serta program CSR bagi masyarakat sekitarnya.
Menurutnya, operator juga telah menyepakati adanya pemetaan secara jelas keberadaan kabel-kabel laut yang ada berikut dengan identifikasi kepemilikn kabel laut masing-masing, karena faktanya Kepolisian kadang merasa kesulitan dengan identitas infrastruktur yang ada. Sementara pada sisi lain proses hukum harus tetap berjalan namun dengan keterbatasan informasi dari pihak penyelenggara telekomunikasi.
"Para penyelenggara telekomunikasi meminta agar proses perizinan penggunaan kapal laut asing yang dipakai untuk recovery, sebab jika terlalu lama dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi mengingat jalur di sekitar wilayah Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung tersebut sangat strategis dimana backbone fiber optic internasional yang dari dan ke Indonesia via Singapura sepenuhnya beradadi kawasan tersebut," jelasnya.
Semua pihak juga sepakat untuk mem blow up setiap permasalahan terutama yang tingkat kriminalisasinya tinggi, karena jika dibiarkan selain melakukan tindakan pembiaran, juga tidak memberikan efek jera.