Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Sebentar Lagi Beli Nomor Kartu SIM Prabayar Tak Semudah Dulu Lagi

Pemerintah dan regulator telekomunikasi berencana menata ulang aturan distribusi dan registrasi nomor telepon seluler pada kartu SIM prabayar

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sebentar Lagi Beli Nomor Kartu SIM Prabayar Tak Semudah Dulu Lagi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang model memperkenalkan kartu prabayar dan pascabayar XL Xensasi untuk program Ramadan pada acara promo oleh PT XL Axiata Tbk di mal Paris van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (6/7). Melalui promo ini pelanggan dapat menikmati layanan dengan tarif murah 24 jam untuk menelepon dan SMS, gratis online dengan kuota tertentu dan kuota tambahan di jaringan 3G, gratis akses VAS dan gratis berlangganan layanan seru untuk 30 hari pertama. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan regulator telekomunikasi berencana menata ulang aturan distribusi dan registrasi nomor telepon seluler pada kartu SIM pra bayar yang dijual operator telekomunikasi. Aturan tersebut rencananya diberlakukan tahun ini, dengan sosialisasi yang dimulai pada Mei 2014.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengirim surat dan menggelar pertemuan dengan para pemimpin perusahaan telekomunikasi, baik yang berlisensi seluler maupun fixed wireless access (FWA).

"Semua direksi operator telekomunikasi sudah setuju. Kita juga sudah siapkan timeline," kata M. Ridwan Effendi, anggota komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), seperti dilansir
KompasTekno, Kamis (8/5/2014).

Tata ulang ini mengacu pada dua hal penting, yaitu membatasi peredaran kartu SIM pra bayar di pengecer (outlet), dan kewajiban registrasi di gerai atau toko yang diberi otoritas oleh operator telekomunikasi. Sehingga, registrasi tidak lagi dilakukan oleh pelanggan, melainkan oleh penjual berdasarkan kartu identitas pelanggan.

Menurut Ridwan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Tujuan utama aturan ini adalah menertibkan data yang diregistrasi pelanggan. Selama ini, BRTI menemukan adanya aktivasi nomor kartu SIM pra bayar oleh penjual sebelum nomor tersebut dibeli pelanggan. BRTI menyimpulkan, data pelanggan yang dimasukkan adalah bukan data pelanggan sebenarnya. Padahal, seharusnya aktivasi layanan mulai berjalan ketika registrasi berhasil dilakukan dengan baik.

Diduga, hal ini erat kaitannya dengan skema insentif antara operator–distributor-outlet. Operator telekomunikasi melakukan hal tersebut demi menambah jumlah pelanggan, padahal, nomor tersebut berstatus "tidur" alias tidak digunakan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, aturan ini juga diklaim akan mengurangi aksi penyalahgunaan melalui sarana telekomunikasi, termasuk pesan yang tidak diharapkan pelanggan (spam), pengelabuan dan penipuan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas