Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Cek Langsung Penanganan Pasca Bencana NTB dan Gelar Rapat Koordinasi

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara (NTB).

Editor: Content Writer
zoom-in Puan Cek Langsung Penanganan Pasca Bencana NTB dan Gelar Rapat Koordinasi
dok. Kemenko PMK
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara (NTB), Rabu (17/10/2018). 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara (NTB), Rabu (17/10/2018).

Dalam kunjungannya kali ini, Menko Puan juga menggelar Rapat Koordinasi terkait dengan pencairan dana bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terkena dampak bencana di kantor Gubernur NTB.

Sebelum menggelar rakor, Puan mengunjungi lokasi terdampak dan berdialog langsung dengan kelompok masyarakat, fasilitator, dan aplikator di Pengepel, Mataram.

Dalam kesempatan tersebut Puan mendengarkan langsung berbagai kendala yang menghambat pembangunan rumah. Dari mulai rumitnya persyaratan pencairan bantuan, kelangkaan material, kurangnya fasilitator dan sebagainya.

Namun masyarakat menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah untuk memberi bantuan menyederhanakan persyaratan pencairan bantuan.

“Pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan, namun tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas,” jelas Puan.

Sesuai arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna agar perbaikan dan pembangunan rumah dipercepat dengan penyederhanaan syarat pencairan tanpa mengabaikan akuntabilitas dan menginstruksikan upaya mengatasi hambatan-hambatan di lapangan.

BERITA REKOMENDASI

Salah satu langkah percepatan itu, menurut Menko PMK, dilakukan dengan penyederhanaan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar.

Pemerintah juga terus mendorong percepatan terbentuknya Pokmas. Untuk tahap 1 pencairan cukup dengan 1 lembar surat pernyataan/rekomendasi dilengkapi SK data penerima bantuan yang ditandatangani Bupati/Walikota, SK pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kepala desa dan surat kuasa pendebetan rekening individu ke pokmas.

Diharapkan melalui penyederhanaan persyaratan pencairan harus diikuti dengan kapasitas pembangunan rumah yg lebih baik, didukung kekuatan aplikator, fasilitator, pendamping masyarakat, pengusaha lokal yang optimal.

“Tentunya dengan material bangunan yang mencukupi untuk membangun ribuan rumah rusak,” papar Puan.

"Alhamdulillah kini telah ada 472 Pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana," ungkap Puan.

Terkait dengan ketersediaan dana, tambahnya, uangnya sudah ada di rekening Pokmas. Pemerintah memang tidak ingin memberikan tunai namun tetap berada di rekening bank dan melalui mekanisme transfer saat pembayaran.

Sehingga dapat dipertanggungjawabkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membangun rumah tahan gempa. penerima bantuan betul-betul orang yang berhak dan rumah dengan sepesifikasi tahan gempa betul-betul terbangun.

Lebih lanjut menurut Puan, salah satu syarat akuntabilitas bahwa penerima bantuan benar-benar orang yang berhak berdasarkan data verifikasi yang disahkan bupati/walikota.

Lebih lanjut, Menko PMK menegaskan hingga akhir Desember 2018 fungsi pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, dan ekonomi sudah normal bisa tercapai sesuai target.

Menutup pertemuan, Puan mengingatkan peran pemda justru yang utama dalam setiap penanganan bencana dan dampaknya. Pemerintah daerah diingatkan untuk aktif menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat sesuai kewenangannya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, Kepala BNPB, Gubernur NTB , para bupati dan perwakilan pemda serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemulihan pasca bencana gempa bumi di NTB. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas