Demi Berkembangnya Sawit, Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Khusus
Dengan peraturan khusus terkait pengembangan perkebunan sawit di daerah perbatasan, penerimaan devisa dan kesejahteraan petani akan meningkat pesat
Program pemerintah dalam hal ekstensifikasi lahan perkebunan kelapa sawit memasuki babak baru. Kementerian Pertanian (Kementan) dalam waktu dekat berencana menerbitkan peraturan khusus terkait pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayah perbatasan.
Dirjen Perkebunan Kementan, Gamal Nasir mengatakan peraturan khusus tersebut akan berupa Peraturan Presiden (Pepres) atau Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). “Kami akan mengumpulkan pengusaha, asosiasi, dan petani sawit guna membahas aturan itu,” ujar Gamal, Kamis (9/4/2015).
Wilayah yang menjadi sasaran program adalah lahan di Pulau Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Dengan program itu, diperkirakan penerimaan devisa dan kesejahteraan petani sawit dapat meningkat pesat.
Peraturan khusus tersebut nantinya akan membahas komposisi pengelolaan lahan perbatasan oleh perusahaan dan petani sawit. Menurut Gamal, petani dapat diberikan peluang 40% sementara perusahaan 60%.
“Perusahaan sawit dipastikan akan berperan besar. Sebab, mereka yang memiliki modal besar,” sebut Gamal.
Selain itu, program pengembangan perkebunan kelapa sawit juga akan menyerap tenaga kerja yang lebih besar. “Program tersebut berpotensi menyerap 240.000 tenaga kerja baru,” ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, Kamis (9/4/2015).
Gapki sendiri, menurut Joko, mendukung penuh rencana pemerintah mengembangkan perkebunan sawit di wilayah perbatasan. Gapki pun telah meminta kalangan pengusaha meningkatkan ekspor produk sawit yang menjadi komoditi unggulan Indonesia.
Di sisi lain, agar program tersebut berjalan lancar, Joko mengatakan model inti-plasma harus benar-benar diterapkan, sehingga sekitar 150.000 kepala keluarga petani plasma dapat terlibat.
Kelapa sawit sejauh ini memang menjadi komoditas unggulan Indonesia. Tercatat, hingga Maret 2015 telah terdapat tambahan lahan perkebunan sawit seluas 700 ribu hektar. Diharapkan, tambahan lahan tersebut dapat meningkatkan produksi sekitar 3 juta ton (CPO). (adv)