Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Kurangi Tingkat Pengangguran

“Banyak orang mengangur dan akan bertambah sekitar 2,4 juta orang yang akan masuk ke lapangan kerja. Maka diharapkan dengan adanya Omnibus Law ini, a

Editor: Content Writer
zoom-in Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Kurangi Tingkat Pengangguran
Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat memberikan sambutan pada acara coffee morning dengan tema "Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja, Bersama Menteri ATR/Kepala BPN" di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah ikut menyusun Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, saat memberikan sambutan pada acara coffee morning dengan tema "Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja, Bersama Menteri ATR/Kepala BPN" di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2020). 

Lebih lanjut, Sofyan Djalil mengatakan bahwa saat ini banyak pengangguran yang berasal dari kaum intelektual.

“Banyak orang mengangur dan akan bertambah sekitar 2,4 juta orang yang akan masuk ke lapangan kerja. Maka diharapkan dengan adanya Omnibus Law ini, akan mengundang banyak investor dan semoga tahun 2021, kondisi perekonomian di dunia akan menjadi lebih cerah dan tingkat pengangguran akan berkurang," kata Sofyan A. Djalil.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menjelaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap 4 klaster, yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan dalam perijinan.

Acara diskusi pagi atau coffee morning dengan tema
Acara diskusi pagi atau coffee morning dengan tema "Mengenal Omnibus Law Cipta Kerja, Bersama Menteri ATR/Kepala BPN" di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (9/3/2020). (Kementerian ATR/BPN)

"Untuk melakukan penciptaan lapangan kerja diharapkan dengan adanya kemudahan dalam berinvestasi, sehingga akan tercipta lapangan pekerjaan baru untuk dapat meningkatkan daya beli dalam konteks yang positif," ungkap Himawan Arief Sugoto.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Omnibus Law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang (UU) atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (Tematik).

Omnibus Law telah banyak diterapkan di berbagai negara dengan tujuan untuk memperbaiki regulasi di negaranya masing-masing dalam rangka penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi.

Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menjelaskan manfaat dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja. "Dengan adanya UU Cipta Kerja ini sangat merubah iklim investasi, iklim berusaha, sehinga kesempatan kerja untuk masyarakat Indonesia jauh lebih terbuka dan harus kita perjuangkan agar betul-betul kita wujudkan,” ujar Andi Tenrisau.

Diharapkan dengan adanya diskusi ini dapat memberikan saran, pendapat untuk lebih memahami mengenai Omnibus Law Cipta Kerja khususnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)

Ingin tahu lebih banyak tentang berita ini? Simak berita Kementerian ATR/BPN lainnya dengan klik tautan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas