Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI Bersinergi untuk Kepastian Hukum atas Tanah
Tujuan dari didirikannya kementerian dan lembaga negara adalah mewujudkan tugas negara mensejahterakan rakyatnya. Pekerjaan besar ini tentunya tidak d
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuan dari didirikannya kementerian dan lembaga negara adalah mewujudkan tugas negara mensejahterakan rakyatnya. Pekerjaan besar ini tentunya tidak dapat dilaksanakan sendiri, semua pihak harus bersinergi. Hal inilah yang tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung RI, dua institusi yang masing-masing mempunyai fungsi vital dalam pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sinergi, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil dengan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, di Jakarta, Selasa (21/01/2020).
Dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN menyambut baik upaya sinergi ini. "Sinergi antara Kementerian dan Lembaga Negara ini adalah suatu keniscayaan, karena pada dasarnya tugas kita sama, untuk rakyat," ungkap Sofyan A. Djalil.
Kementerian ATR/BPN melaksanakan beberapa Program Strategis Nasional di antaranya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam beberapa kesempatan, pelaksanaan program ini terhambat karena berbedaan cara pandang akan suatu regulasi antara pelaksana dengan aparat penegak hukum. "Supaya tidak terjadi kesalahpahaman diantara kedua pihak di masa yang akan datang, kita akan lakukan training bersama dengan teman-teman di kejaksaan," tambah Sofyan A.Djalil.
Perjanjian kerja sama ini, juga disambut baik oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin. "Kita sama-sama mengabdi untuk masyarakat, dengan kerja sama ini kita semakin mendekat, komunikasi semakin mudah," ungkap ST Burhanuddin.
"Silahkan teman-teman BPN gunakan yang ada pada kami di Kejaksaan, ada Badan Diklat kami siap menerima teman-teman BPN," ujar ST Burhanudin.
Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya di daerah untuk melakukan pertemuan dengan jajaran BPN di daerah, untuk membangun kerjasama. "Pulang dari sini, para Kajati segera bertemu dengan Kakanwil, lakukan kerja sama. Kemudian Kajati perintahkan Kajari untuk bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan, kita ini adalah satu memberikan keadilan untuk masyarakat," pungkasnya.
Selain penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada saat yang sama dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Ingin baca lebih banyak berita Kementerian ATR/BPN di Tribunnews? Silakan klik link ini.