Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN Gencarkan Layanan Pengaduan di Medsos lewat #TanyaATRBPN

Kementerian ATR/BPN proaktif untuk menyediakan layanan konsultasi dan aduan melalui media sosial. Cara yang dilakukan cukup mudah dengan komentar di a

Editor: Content Writer
zoom-in Kementerian ATR/BPN Gencarkan Layanan Pengaduan di Medsos lewat #TanyaATRBPN
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN proaktif untuk menyediakan layanan konsultasi dan aduan melalui media sosial. Masyarakat cukup berkomentar di akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN lalu bertanya dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wabah Covid-19 yang menyerang dunia termasuk Indonesia membuat Pemerintah menerapkan kombinasi kebijakan yaitu social distancing dan physical distancing.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diminta untuk menjaga jarak dan melakukan pembatasan sosial. Selain hal tersebut pemerintah juga menginstruksikan agar setiap orang melakukan Work From Home (WFH). Kondisi di atas, bukan menjadi halangan untuk berkomunikasi dengan sesama, salah satu medium berkomunikasi ialah media sosial, mengingat masyarakat Indonesia adalah pengguna media sosial yang aktif.

Berdasarkan laporan terbaru We Are Social, pada tahun 2020 disebutkan bahwa ada 175,4 juta pengguna internet di Indonesia. Dibandingkan tahun sebelumnya, ada kenaikan 17 persen atau 25 juta pengguna internet di negeri ini.

Rata-rata penggunaan media sosial di Indonesia mencapai 3 jam 26 menit per hari. Angka itu juga di atas rata-rata global yang mencatat waktu 2 jam 24 menit per hari. 

Baca: Kementerian ATR/BPN: Layanan Pertanahan Tetap Jalan Secara Elektronik

Senada dengan hal tersebut, pelayanan publik khususnya layanan pertanahan turut menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut menandakan betapa pentingnya peran pertanahan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Perbaikan kualitas layanan terus dilakukan, namun sebagus dan sebaik apapun inovasi maupun kegiatan yang dirancang tentu tidak lepas dari masukan dan aduan dari masyarakat. 

Platform media sosial  seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube merupakan platform media sosial yang berkembang pesat 10 tahun belakangan ini serta mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Setiap orang dapat dengan mudah memperoleh informasi terkini hanya dengan memiliki seluruh/sebagian platform tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Masyarakat bebas, tentunya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, untuk mem- posting pengalaman mereka atau bahkan bercerita tentang kondisi mereka saat memanfaatkan layanan pertanahan dengan menggunakan media sosial. Padahal jika melihat 10 tahun ke belakang, masyarakat masih menulis surat resmi ataupun ke media cetak ternama terkait aduan masyarakat.

Perubahan budaya masyarakat tadi, menjadi tantangan sendiri bagi Kementerian ATR/BPN dalam menanggapi komplain maupun aduan masyarakat terkait layanan pertanahan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN proaktif untuk menyediakan layanan konsultasi dan aduan melalui media sosial. Cara yang dilakukan cukup mudah dengan komentar di akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN lalu bertanya dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN.

Baca: Respons Physical Distancing, Surat ke Kementerian ATR/BPN Dapat Dikirim Online

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui media sosial.

"Untuk itu dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19, kami mengelola keluhan yang disampaikan melalui media sosial, kami membuka ruang untuk masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya dengan menyertakan tagar #TanyaATRBPN," ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Landasan dibuatnya layanan melalui media sosial ini sesuai dengan visi Kementerian ATR/BPN dengan mengusung transformasi digital yang mengubah perilaku masyarakat dalam banyak hal di kehidupan sehari-harinya. Media digital yang mudah diakses dan dioperasikan dapat memberikan kemudahan dan kepuasan bagi masyarakat, sesuai dengan tagline ATR/BPN. "Maju dan Modern". (*)

Baca berita lebih banyak tentang fasilitas publik yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Klik di sini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas