Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Bahas Perumusan Konsep Deklarasi GTRA Summit 2023
Kementerian ATR/BPN gelar FGD dalam rangka Perumusan Konsep Deklarasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023.
Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Perumusan Konsep Deklarasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023.
Keberlangsungan acara yang digelar di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, pada Senin (14/8/2023) ini dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan ini, konsep deklarasi yang disusun mencakup dua dari empat tema besar, di antaranya terkait Kebijakan Penyelesaian Permasalahan dan Penataan Aset Tanah Transmigrasi dan Kebijakan Penyelesaian Konflik Agraria, serta Penataan Aset atas Penguasaan Masyarakat pada Aset Tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD.
Dalam sambutannya, Dirjen Penataan Agraria mengatakan, masih terdapat kendala dalam pemenuhan 9 juta hektare yang masuk ke dalam target Reforma Agraria, khususnya yang berkaitan dengan legalisasi aset di tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Baca juga: Menteri Hadi Buka Forum GTRA Summit, Wadah Koordinasi Lintas Sektor Reforma Agraria
"Ini kita rasakan bersama, memerlukan berbagai perlakuan yang harus maksimal," ujarnya.
Terkait dua objek tersebut, Dalu Agung Darmawan menilai seluruh lembaga yang mengampu pelaksanaan Reforma Agraria harus berada dalam satu pandangan dan pemikiran. Oleh sebab itu, menurutnya penyusunan deklarasi ini penting dilakukan untuk menjadi pedoman bagi para pelaksana Reforma Agraria.
"Objek Reforma Agraria ini cukup kompleks, berbagai persoalan menyangkut berbagai peraturan dan lembaga yang harus kita pikirkan bersama. Rumusan deklarasi ini penting harus kita pastikan dan mudah-mudahan hari ini bisa mencapai 95 persen. 5 persennya bisa kita laporkan pada menteri masing-masing dan tanggal 30 Agustus bisa kita deklarasikan di depan Pak Presiden," kata Dirjen Penataan Agraria.
Lebih lanjut ia berharap, GTRA Summit dengan deklarasinya nanti dapat menjadi instrumen yang cukup kuat untuk menggerakan GTRA di tingkat pusat maupun daerah karena menurutnya apabila GTRA tidak maksimal maka proses pemenuhan target akan mengalami kesulitan.
Baca juga: Cepat dan Mudah, Nelayan dan Pedagang di Pulau Panggang Terima Sertipikat Lewat Program PTSL
"GTRA Summit ini sudah kedua kali, mudah-mudahan bukan sekadar formalitas, harus kita gunakan sebaik mungkin karena persoalan-persoalan agraria ini semakin kompleks," pungkas Dalu Agung Darmawan.
FGD ini turut dihadiri Iljas Tedjo Prijono (Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), Arie Yuriwin (Tenaga Ahli Menteri Bidang Reforma Agraria), Noer Fauzi Rachman (Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat), sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kementerian/lembaga terkait. (*)
Baca juga: Dirjen Penataan Agraria: Penataan Aset dan Akses yang Berkualitas Dapat Memakmurkan Rakyat