Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR/BPN Tetapkan Langkah Strategis dalam Mitigasi COVID-19

Ditetapkannya Novel Coronavius (2019-nCoV) sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan arahan kebijakan Presiden Republik Indones

Editor: Content Writer
zoom-in Kementerian ATR/BPN Tetapkan Langkah Strategis dalam Mitigasi COVID-19
Kementerian ATR/BPN
Rapat diskusi tanggap pandemi COVID-19 oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, serta seluruh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN di Aula PTSL, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (16/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditetapkannya Novel Coronavius (2019-nCoV) sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan arahan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang disampaikan pada 15 Maret 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memandang perlu mengambil langkah dan tindakan dalam upaya penanganan serta menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh lingkungan satuan kerja.

COVID-19 tentunya sangat berdampak bagi Kementerian ATR/BPN dalam beberapa aspek seperti kesehatan dan keamanan, kelangsungan proses bisnis, antisipasi dampak finansial serta komunikasi internal maupun eksternal.

Untuk itu, langkah dan tindakan untuk tanggap terhadap beberapa dampak tadi, perlu didiskusikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, serta seluruh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN di Aula PTSL, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra berpendapat bahwa social Ddstancing merupakan cara pencegahan paling jitu sementara ini untuk mengurangi penyebaran virus corona, menjaga jumlah orang tertular dan sakit dengan kapasitas kesehatan tersedia, fokus pada kelompok paling rentan. “Peran kita adalah mitigasi corona, jadi kita bantu pengurangan penyebarannya agar tidak lebih parah dengan melakukan social distancing,” ujar Surya Tjandra.

Senada dengan Surya Tjandra, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto berpendapat bahwa perlu adanya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19. “Surat edaran yang keluar nantinya tentu harus sesuai dengan arah kebijakan dari Presiden maupun Kementerian PAN-RB,” tutur Himawan Arief Sugoto.

Pada diskusi tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah-langkah strategis yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN  Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran  Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja dan penyelenggaraan kegiatan serta perjalanan dinas selama masa tanggap darurat berlangsung.

Caption

Berita Terkait: Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN

Berikut adalah poin dari surat edaran dimaksud:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home);

b. Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayana secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan, diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di kantor dan/atau di rumah melalui pembagian kehadiran secara proporsional;

d. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;

e. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut;

Berita Rekomendasi

f. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan kepada Menteri PAN-RB.

Klik di sini untuk baca lebih banyak berita soal Kementerian ATR/BPN. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas