Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Alasan Suami Anna Melaporkan Dugaan Malapraktik

Pandapotan melaporkan Budi atas dugaan malapraktik terhadap istrinya.

zoom-in Alasan Suami Anna Melaporkan Dugaan Malapraktik
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandapotan Manurung (41), suami Ana Marlina Simanungkalit (38), melaporkan dokter bedah RS Persahabatan Budi Harapan Siregar ke Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2013)

Pandapotan melaporkan Budi atas dugaan malapraktik terhadap istrinya. Menurut Pandapotan, langkah itu dilakukan sebagai upaya menuntut keadilan atas peristiwa yang menimpa istrinya, yang akhirnya meninggal di RSUP Persahabatan pada 23 Maret 2013.

"Setidaknya ada efek jera, supaya tidak terjadi lagi pada orang lain di kemudian hari," kata Pandapotan, Selasa (23/4/2013).

Yasher Panjaitan, kuasa hukum Pandapotan menyebutkan, ada beberapa indikasi yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan dokter Budi Harapan Siregar, saat menangani Anna.

Pertama, kata Yasher, sejak awal diperiksa di RSUP Persahabatan pada 20 Februari lalu, pasien dan keluarga tidak mendapatkan informasi utuh mengenai penyakitnya. Padahal, itu merupakan hak pasien atau keluarga pasien.

Kedua, hal yang sama dilakukan dokter Budi setelah mengoperasi Anna, pertama kali pada 11 Maret 2013. Bahkan, dokter ahli bedah itu pergi ke luar kota setelah melakukan tindakan operasi.

Berita Rekomendasi

"Idealnya setelah operasi, dokter melakukan pendekatan pada pasien, tapi nyatanya dia pergi ke luar kota dan tidak melakukan observasi paska-operasi. Itu yang kami sesalkan, kenapa pergi ke luar kota, padahal pasiennya demam tinggi," papar Yasher.

Selain itu, suami Anna, Pandapotan, hanya dapat meminta informasi dari dokter jaga dan para perawat. Yasher melanjutkan, alasan ketiga yang mengindikasikan malapraktik juga terlihat ketika operasi pertama dilakukan.

Sebelum operasi, kliennya sempat berkonsultasi dengan dokter mengenai kondisi Anna. Saat itu, dokter Budi Harapan menyebutkan, kondisinya normal dan dimungkinkan untuk dilakukan tindakan operasi.

Namun, kata Yasher, diagnosa diabetes yang disebutkan pihak rumah sakit setelah operasi kedua tidak pernah disebutkan dalam pemeriksaan, sebelum operasi pertama.

"Diagnosa pertama tidak ada diabetes, dan tidak ada kanker," katanya.
Yasher menyebutkan, dalam UU 44/2009 tentang Rumah Sakit disebutkan, jika suatu rumah sakit tidak dapat memenuhi standar pelayanan, maka wajib merujuk pasien.

Namun, nyatanya janji rumah sakit mendatangkan dokter ahli Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menangani Anna tidak pernah dipenuhi, hingga pasien meninggal dunia.

Atas berbagai indikasi malapraktik tersebut, Yasher melaporkan dokter Budi Harapan Siregar ke Polda Metro Jaya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas