Bolehkah Menolak Rencana Pencabutan Gigi Bungsu Pasca Perawatan Ortho?
Saya sedang melakukan perawatan dengan kawat gigi dan akan segera dilepas. Terakhir kali saya kontrol, saya diharuskan mencabutkan gigi bungsu
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Tribunnews.com membuka kontak Konsultasi yang akan dijawab Drg Anastasia Ririen
Drg R Ngt Anastasia Ririen Pramudyawati, alumnus Fakultas Kedokteran gigi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, siap menjawab segala pertanyaan seputar kesehatan gigi dan mulut di rubrik konsultasi gigi dan mulut Tribunnews.com.
Selama ini, perempuan kelahiran tepian Danau Tage - Epouto (Enarotali, Paniai, Papua) ini bekerja di Permata Pamulang Hospital, dan praktek pribadi D-smile di wilayah Pondok Cabe, Jakarta Selatan .
Selain itu, juga aktif menulis di www.kompasiana.com/dokteranastasiaririen dan memberikan konsultasi soal kesehatan gigi dan mulut lewat media radio, serta mengisi rubrik konsultasi di Harian Tribun Kaltim.
Bagi pembaca Tribunnews.com yang ingin melakukan konsultasi masalah gigi dan mulut, silakan mengirimkan pertanyaan melalui email: dr_anastasia_ririen@yahoo.com.
Semua jawaban akan ditayangkan di www.tribunnews.com.
Pertanyaan Pembaca
Dear dokter Anastasia. Saat ini saya sedang melakukan perawatan dengan kawat gigi dan sebentar lagi akan segera dilepas. Terakhir kali saya kontrol, saya diharuskan untuk mencabutkan gigi bungsu yang memang posisi tumbuhnya tidak sempurna.
Nah, yang menjadi pertanyaan saya, apakah memang perlu dicabut? Karena saya tidak merasakan keluhan apapun dari gigi bungsu yang tumbuh tidak sempurna tersebut. Dan mengapa dokter saya menyarankan operasi gigi bungsu ketika saya sudah akan
lepas behel, dan kenapa tidak sejak awal andai memang gigi bungsu saya tersebut "mengganggu"?
Apakah saya berhak menolak untuk tidak melakukan operasi gigi bungsu? Tetapi saya bingung dengan alasan yang akan saya kemukakan kepada dokter. Oh ya, perlu diketahui bahwa usia saya 33 tahun.
Demikian Dokter, semoga bisa memberikan saya pencerahan.Terimakasih.
Salam,
Yamti.
Jawaban:
Dear Ibu Yamti, terimakasih atas pertanyaannya.
Berdasar apa yang Ibu sampaikan terkait perawatan yang Ibu terima serta informasi usia Ibu, saya menduga bahwa perawatan orthodontik dimulai pada saat gigi geraham bungsu Ibu telah bererupsi/tumbuh. Karena umumnya gigi bungsu bererupsi di rentang usia 19-21 tahun. Kecuali, andai ternyata gigi-geligi geraham bungsu Ibu bererupsi terlambat. Semoga dugaan saya tidak keliru.
Saya pikir, sepanjang kasus anomali posisi gigi-geligi serta hubungan antar rahangnya dalam derajat ringan-sedang, dan respons raga Ibu cukup baik terhadap tindakan yang diberikan, agak berlebihan andai perawatannya diupayakan hingga lebih dari sepuluh tahunan. Saya asumsikan saja bahwa tidak ada anomali khusus terkait.
Dan sebelum memulai perawatan orthodontic, idealnya telah disusun rencana detail tahapan perawatan Ibu. Lazimnya begitu, sesuai procedure. Artinya, andai akan dilakukan pencabutan gigi, seyogyanya disampaikan oleh sang dokter sejak awal. Dan telah dijadwalkan waktu pelaksanaannya.
Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan penjelasan khusus terkait secara pasti. Karena bukan saya yang berperan sebagai dokter perencana dan pelaksana tindakannya. Saya belum menerima informasi detail kondisinya.
Saya kira, sebagai dokter pelaksana tindakan, Beliau telah menyusun rencana perawatan seteliti mungkin. Dan terkait rencana pencabutan gigi dimaksud, saya berasumsi bahwa Beliau telah merencanakannya sejak awal, meski mungkin belum sempat disampaikan ke Ibu...oleh satu dan lain hal.
Saya kira, sebaiknya Ibu mengkonsultasikan hal ini kembali pada Beliau. Bahwa Beliau merencanakan pencabutan terhadap gigi tersebut, tentulah berdasarkan pertimbangan khusus tertentu. Meski secara umum, gigi geraham bungsu hanya dicabut bila memang menimbulkan masalah secara medis yang tidak dapat ditangani dengan cara lain.
Terkait niatan menolak tindakan, tentu boleh saja, Ibu. Sebab sebagai pemilik raga, setiap dari kita berhak penuh menentukan apakah kita memberikan ijin sebuah tindakan medis tertentu dilakukan terhadap raga kita ataukah tidak. Sesuai procedure, andai penolakan dilakukan terhadap sebuah tindakan medis beresiko, maka akan dilakukan penandatangan berkas terkait.
Demikianlah, Ibu, semoga penjelasan sederhana saya kali ini bermanfaat bagi Ibu. Andai ada hal yang perlu Ibu tanyakan kembali, silakan kembali menanyakannya melalui alamat email saya: dr_anastasia_ririen@yahoo.com ataupun langsung melalui pin BB saya: 75eabdfa. Salam sehat, ya.