Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Kasus Penyalahgunaan Dekstrometorfan di Masyarakat Semakin Meningkat

Berdasarkan hasil survei BNN 2010 Penyalahgunaan obat ini sangatlah tinggi oleh para remaja

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kasus Penyalahgunaan Dekstrometorfan di Masyarakat Semakin Meningkat
BPOM
Dekstrometorfan 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA -  Beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan dekstrometorfan di masyarakat semakin meningkat dan mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta memprihatinkan.

 Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional pada tahun 2010 Penyalahgunaan obat ini sangatlah tinggi oleh para remaja dan pelajar mulai dari usia sekolah menengah atas bahkan sekolah dasar,

 Hal  ini  diutarakan  Karopenmas Mabes Polri, Boy Rafli Amar saat diskusi yang diadakan Forum Wartawan Peduli Hukum dan Keadilan dengan tema: "Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berkaitan dengan Penggunaan Zat Berbahaya Pada Obat-obatan : Sosialisasi Terhadap Penarikan Zat Berbahan Dekstro Metorfan Tunggal” diJakarta, Senin (26/5/2014).

 Beberapa faktor yang mendorong tingginya kasus penyalahgunaan dekstrometorfan tersebut antara lain efek halusinasi dan dissosiatif sedatif yang ditimbulkan, harganya yang relatif murah dan peredarannya di pasaran bebas di masyarakat serta lemahnya pengawasan peredaran. 

 Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza, BPOM, Retno Tyas Utami mengatakan sejak tahun 2011 Badan POM pernah melakukan kajian dan pembahasan dengan narasumber dan lintas sektor terkait untuk mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut terkait permasalahan ini.

 Untuk itulah   Juni  tahun  2013 ditetapkan bahwa tindak lanjut dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan persetujuan NIE obat mengandung Dekstrometorfan Tunggal. Pembatalan ini tertuang dalam keputusan Kepala Badan POM No. HK. 04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. 

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas