Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Kemenkes Malaysia Razia Promosi dan Penjualan Rokok Elektrik Online

Malaysia melakukan penindakan besar-besaran terhadap segala bentuk promosi dan penjualan produk rokok elektronik dan rokok elektrik secara online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenkes Malaysia Razia Promosi dan Penjualan Rokok Elektrik Online
HO/IST/dok. Petaling Jaya Hub
RAZIA VAPE ONLINE - Toko vape di Petaling Jaya, Malaysia. Kementerian Kesehatan Malaysia melakukan penindakan besar-besaran terhadap segala bentuk promosi dan penjualan produk rokok elektronik dan rokok elektrik secara online. Ada 10 situs web yang kini diselidiki karena mempromosikan dan menjual rokok elektrik di Malaysia. 
Ringkasan Berita:
  • Malaysia melakukan penindakan besar-besaran terhadap segala bentuk promosi dan penjualan produk rokok elektronik dan rokok elektrik secara online.
  • Ada 10 situs web yang kini diselidiki karena mempromosikan dan menjual rokok elektrik di Malaysia.
  • Kemenkes Malaysia telah meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia untuk memblokir empat di antaranya dengan merujuk pada Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (UU 588).

 

TRIBUNNEWS.COM, PETALING JAYA – Kementerian Kesehatan Malaysia bertindak keras terhadap setiap praktik penjualan rokok elektrik via on line di negara itu termasuk semua aktivitas promosinya.

Saat ini Malaysia melakukan penindakan besar-besaran terhadap segala bentuk promosi dan penjualan produk rokok elektronik dan rokok elektrik secara online.

Kementerian mengatakan operasi yang disebut Ops Selamat PaPa ini berfokus pada pembuatan, distribusi, dan penjualan semua jenis produk rokok elektronik.

“Menyusul peningkatan dan meluasnya penggunaan produk-produk tersebut, operasi ini diluncurkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya produk-produk merokok, termasuk rokok elektronik dan vape.

“Kami menanggapi serius keluhan yang disampaikan di media sosial mengenai iklan dan penjualan produk vape secara daring yang diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Produk Merokok untuk Kesehatan Masyarakat 2024 (UU 852),” sebut pernyataan resmi Kementerian Kesehatan Malaysia yang diumumkan hari ini, Senin 1 Juni 2026.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Puluhan Catridge Vape Etomidate di Jakbar

Kementerian Kesehatan Malaysia menyatakan pihaknya telah menerima keluhan terkait pemakaian rokok elektrik. Mereka telah menyelidiki 10 situs web.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemenkes Malaysia telah meminta Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia untuk memblokir empat di antaranya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (UU 588).

Baca juga: Kadin Jatim dan BNN Bahas Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik

Ada enam situs web lainnya masih dalam penyelidikan. Hingga 30 April, total 34.903 operasi penegakan hukum telah dilakukan menyusul inspeksi di 683.704 lokasi di seluruh wilayah Malaysia.

 

Sumber: The Straits Times

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas