Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Menkes: Mengandung Anak Korban Perkosaan Langgar Hak Perempuan

"Kalau sampai dibiarkan hamil, kemudian anaknya lahir dan besar, menyebabkan korban perkosaan akan lebih menderita," kata Nafsiah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menkes: Mengandung Anak Korban Perkosaan Langgar Hak Perempuan
TRIBUNNEWS.COM/ DANY PERMANA
Nafsiah Mboi, Menteri Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku Pasal 31 (1) Peraturan Pemerintah No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang belakangan memicu kontroversi, bertujuan untuk melindungi hak perempuan.

Menurutnya, tindakan aborsi yang dilegalkan dalam peraturan tersebut dilakukan atas dasar indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Jika bayi hamil karena perkosaan, maka perempuan memikul beban lebih besar.

"Kalau sampai dibiarkan hamil, kemudian anaknya lahir dan besar, menyebabkan korban perkosaan akan lebih menderita," kata Nafsiah kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (19/4/2014).

Ibu korban perkosaan harus menghidupi anak yang tidak diharapkannya. Padahal anak yang lahir karena ibunya korban kejahatan. Ini melanggar hak fisik, sehat mental, dan spiritual. "Masa korban kejahatan harus bertanggungjawab. Ini tidak fair," katanya.

Ia mengakui aborsi melanggar HAM, kecuali indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. "Hak perempuan akan dilanggar jika harus hamil anak hasil kejahatan, memelihara anak itu dewasa sampai tua, hak perempuan dilanggar," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas