Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Peserta JKN Tidak Bisa Daftar Langsung untuk Dapatkan Layanan

BPJS Kesehatan akan mengeluarkan aturan baru perihal pendaftaran dan pemanfaatan jasa layanan.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Peserta JKN Tidak Bisa Daftar Langsung untuk Dapatkan Layanan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didapatnya usai mendaftar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengeluarkan aturan baru perihal pendaftaran dan pemanfaatan jasa layanan.

Jika selama ini dimungkinkan, sakit baru mendaftar sebagai peserta langsung mendapatkan pelayanan, mulai pertengahan tahun ini tidak bisa seperti itu.

"Mulai Juni kita akan menerbitkan aturan baru, ikut kepesertaan dua minggu sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, saat Public Expose Laporan Audit Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2014 di kantornya, Selasa (5/5/2015).

Upaya ini dilakukan agar semangat gotong royong yang menjadi latar belakang program ini terwujud.

Fahmi mengibaratkan program JKN seperti halnya asuransi mobil. Sebelum terjadi kecelakaan, pemilik mobil telah membayar asuransi di awal.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas