Peserta JKN Tidak Bisa Daftar Langsung untuk Dapatkan Layanan
BPJS Kesehatan akan mengeluarkan aturan baru perihal pendaftaran dan pemanfaatan jasa layanan.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengeluarkan aturan baru perihal pendaftaran dan pemanfaatan jasa layanan.
Jika selama ini dimungkinkan, sakit baru mendaftar sebagai peserta langsung mendapatkan pelayanan, mulai pertengahan tahun ini tidak bisa seperti itu.
"Mulai Juni kita akan menerbitkan aturan baru, ikut kepesertaan dua minggu sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, saat Public Expose Laporan Audit Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2014 di kantornya, Selasa (5/5/2015).
Upaya ini dilakukan agar semangat gotong royong yang menjadi latar belakang program ini terwujud.
Fahmi mengibaratkan program JKN seperti halnya asuransi mobil. Sebelum terjadi kecelakaan, pemilik mobil telah membayar asuransi di awal.