Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Kesehatan
LIVE ●

Peserta JKN Tidak Bisa Daftar Langsung untuk Dapatkan Layanan

BPJS Kesehatan akan mengeluarkan aturan baru perihal pendaftaran dan pemanfaatan jasa layanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
zoom-in Peserta JKN Tidak Bisa Daftar Langsung untuk Dapatkan Layanan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga menunjukkan kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didapatnya usai mendaftar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jalan Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014). Ratusan warga rela antre berjam-jam untuk bisa mendapatkan kartu layanan kesehatan tersebut. Rata-rata setiap harinya BPJS Kesehatan melayani permohonan hingga 500 kartu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengeluarkan aturan baru perihal pendaftaran dan pemanfaatan jasa layanan.

Jika selama ini dimungkinkan, sakit baru mendaftar sebagai peserta langsung mendapatkan pelayanan, mulai pertengahan tahun ini tidak bisa seperti itu.

"Mulai Juni kita akan menerbitkan aturan baru, ikut kepesertaan dua minggu sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, saat Public Expose Laporan Audit Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2014 di kantornya, Selasa (5/5/2015).

Upaya ini dilakukan agar semangat gotong royong yang menjadi latar belakang program ini terwujud.

Fahmi mengibaratkan program JKN seperti halnya asuransi mobil. Sebelum terjadi kecelakaan, pemilik mobil telah membayar asuransi di awal.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas