Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Di Kelantan Malaysia, Rokok Elektronik Dilarang Dijual

"Jika mereka ditemukan melakukan hal itu, jualan mereka bisa disita," kata Abdul Fattah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Kelantan Malaysia, Rokok Elektronik Dilarang Dijual
Shutterstock
Rokok elektronik sebenarnya lebih berbahaya dari pada rokok biasa. 

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Pemerintah negara bagian Kelantan, Malaysia, melarang penjualan rokok elektronik atau "vapes" di toko-toko.

Portal berita milik pemerintah bagian Kelantan HarakahDaily melaporkan kemarin kepala exco Dewan Majelis lokal Abdul Fattah Mahmood, menjelaskan "e-rokok" sebagian besar dijual di toko-toko gadget.

"Seperti shisha, pihak berwenang setempat tidak mengeluarkan izin tersebut. Jika mereka ditemukan melakukan hal itu, jualan mereka bisa disita," kata Abdul Fattah.

Abdul Fattah menambahkan bahwa Kelantan akan menunggu laporan dan penelitian Departemen Kesehatan negara mengenai bahaya vapes sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Kementerian Kesehatan mengatakan hari ini akan mengambil sampel kandungan nikotin yang ditemukan dalam vapes dari semua pedagang. Hal ini diambil untuk mencegah penyakit akut yang bisa didera masyarakat akibat rokok elektrokik itu.

Dikutip dari Kompas Minggu (6/42014), rokok elektronik (e-cigarettes) semakin populer, terutama di kalangan remaja. Padahal, rokok ini sebenarnya lebih berbahaya dibanding rokok biasa.

Rokok elektronik adalah peralatan elektronik bertenaga baterai yang dirancang menyerupai rokok dan dipasarkan sebagai alat bantu untuk berhenti merokok. Alat ini memungkinkan penggunanya menikmati uap saripati nikotin.

Berita Rekomendasi

Menurut studi yang dilakukan oleh Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS (CDC), peningkatan jumlah pasien yang keracunan setelah menggunakan rokok elektronik dan nikotin cair terus meningkat.

Dari data pusat pengendalian keracunan di AS pada Februari 2014, terdapat 215 pengaduan telepon terkait rokok elektronik. Padahal, pada September 2010 hanya satu pengaduan.

Yang memprihatinkan adalah, lebih dari separuh aduan melalui telepon yang masuk melibatkan anak-anak berusia kurang dari 5 tahun, 42 persen pada orang berusia 20 tahun. Mereka mengalami keracunan setelah menghisap nikotin cair atau diserap lewat kulit.

Nikotin cair dijual untuk isi ulang rokok elektronik. Tenaga baterai pada rokok tersebut akan mengantarkan nikotin, aroma tertentu, dan zat-zat kimia lainnya.

Karena tingginya konsentrasi nikotin nikotin cair tersebut, maka sedikit saja cairan yang terhirup atau diserap kulit bisa berefek mematikan, terutama pada anak-anak.

"Rokok elektronik semakin populer sehingga jumlah orang yang keracunan kemungkinan akan bertambah. Cairan nikotin yang banyak dijual bisa berbahaya bagi anak-anak, apalagi ada yang dijual dengan aroma buah dan permen sehingga menarik anak-anak," kata Dr Tom Frieden, Direktur CDC.

Rokok biasa sebenarnya juga bisa menimbulkan keracunan pada anak-anak, tetapi kasus itu terjadi karena mereka memakan rokok. Sementara keracunan pada nikotin cair disebabkan karena menelan, menghirup, atau ada cairan yang diserap kulit atau mata.

Pada 70 persen kasus keracunan nikotin cair di AS diketahui terjadi karena anak-anak menelan cairan tersebut. Gejala yang ditimbulkan akibat keracunan itu antara lain muntah-muntah, mual, serta iritasi mata. Jika tidak segera diberikan pertolongan bukan tidak mungkin menyebabkan kematian. (Malay Mail Online/Kompas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas