Duh! 50 Persen Penderita Trauma Pascakecelakaan Meninggal Dunia
Dari jumlah itu 50 persen meninggal saat kecelakaan atau beberapa menit setelah kecelakaan yang disebabkan pertolongan yang kurang tepat dan cepat.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 80 persen korban kecelakaan menderita trauma atau luka mengalami gangguan sistem musculoskeletal.
Muskuloskeletal adalah sistem kompleks yang melibatkan otot-otot, kerangka tubuh, termasuk sendi, ligamen, tendon dan saraf.
Dari jumlah itu 50 persen meninggal saat kecelakaan atau beberapa menit setelah kecelakaan yang disebabkan pertolongan yang kurang tepat dan cepat.
"Jadi penting sekali korban kecelakaan secepatnya dibawa ke rumah sakit yang mempunyai prasarana dan fasilitas memadai,” kata dr Wahyuni Dian Purwati SpEM selaku Head of Emergency Department Siloam Hospitals Kebon Jeruk (SHKJ), Rabu (18/11/2015).
Dikatakannya, pasien trauma memerlukan evaluasi dan manajemen jalan napas, bantuan pernapasan, penghentian darah, dan transportasi yang cepat dan aman ke rumah sakit.
Pasien yang datang ke Emergency Department (ED) harus melewati proses triase yaitu penilaian kondisi pasien untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan.
Pasien akan ditangani berdasarkan kategori triase yaitu triase 1 adalah pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa atau kehilangan fungsi anggota tubuh dan memerlukan tindakan/ intervensi segera (agresif) dengan waktu tunggu 0 menit.
Kemudian triase 2 adalah pasien dengan kondisi yang tidak mengancam jiwa, tetapi memiliki potensi ancaman terhadap fungsi anggota tubuh dan memerlukan tindakan/ intervensi medis yang cepat dengan waktu tunggu 0-5 menit.
Triase 3 adalah pasien dengan kondisi akut, tetapi tidak mendesak (stabil), tidak ada potensi untuk mengalami perburukan, dan tidak memerlukan tindakan/ intervensi medis segera dengan waktu tunggu 5-15 menit.
Pasien yang digolongkan ke dalam kategori triase 1 dan 2 akan ditangani di ED, sedangkan pasien dengan kategori triase 3 akan diarahkan ke poliklinik dokter spesialis bila diperlukan.
Dikatakan Wahyuni, SHKJ berkomitmen untuk mengirimkan rapid response ambulance dalam waktu 3 menit setelah telepon diterima.
Ambulans SHKJ adalah Rapid Response Mobile Hospital yang dilengkapi dengan dokter, perawat, obat-obatan, dan peralatan yang menunjang kondisi pasien selama berada di dalam ambulans sejak penjemputan.
Selain itu, SHKJ juga menyediakan ambulans motor untuk mencapai lokasi lebih cepat mengingat padatnya lalu lintas.
Tim medis juga akan terus berkomunikasi dengan pihak rumah sakit selama perjalanan untuk memastikan pelayanan tindakan medis yang sesuai ketika pasien tiba di rumah sakit.
Tim dokter yang tergabung dalam ED SHKJ telah tersertifikasi dengan Advanced Cardiovascular Life Support dan Advanced Trauma Life Support.
Selain itu, ED SHKJ turut mengundang konsultan gawat darurat dari Johns Hopkins University untuk memberikan pelatihan kegawatdaruratan agar tata laksana tepat, cepat, dan aman sesuai dengan standar internasional.(*)