Fasilitas Kesehatan Bisa Manfaatkan Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan
Kerjasama ini mempermudah fasilitas kesehatan,yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memperoleh dana talangan sehingga tidak mengganggu cash flow
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan empat Bank BUMN mitra kerja dalam bentuk Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan atau Supply Chain Financing.
Kerjasama ini akan mempermudah fasilitas kesehatan, khususnya swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memperoleh dana talangan sehingga tidak mengganggu cash flow faskes.
Pembiayaan tagihan bisa dilakukan menggunakan fasilitas Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan dari empat bank yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.
"Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran," kata Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (20/01).
Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap sesuai Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2013.
"Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan terus menjaga cash flow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan bank mitra menawarkan program SCF ini sehingga likuiditas Faskes khususnya Faskes swasta terjaga serta memastikan pelayanan peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujarnya.
Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.
“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar pembayaran tagihan Faskes dapat dilakukan tepat waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan dapat terjaga," ujar Fachmi Idris.
Tindaklanjut dari MoU, yaitu masing – masing pihak akan menyiapkan infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi program ini.
Lalu dibuat Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan bank BUMN tentang Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan sebagai payung Faskes dapat menggunakan fasilitas ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.