Iuran Peserta BPJS Kelas III Batal Naik
Meskipun tidak dinaikkan, akan ada perubahan pelayanan bagi peserta kelas III.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah akhirnya baik menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pembatalan kenaikan iuran tersebut, dilakukan terhadap peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Sekretaris Kebinet Pramono Anung mengatakan, pembatalan tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, mempertimbangkan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan dan DPR.
"Selain itu, peserta kelas III adalah masyarakat kelas bawah, perlu perlindungan dari negara, makanya negara hadir dalam masalah itu," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (31/3/2016).
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Untuk peserta kelas III, iuran naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu per orang per bulan.
Pramono mengatakan, dengan keputusan ini, nantinya iuran kepersertaan BPJS untuk peserta kelas III akan dikembalikan ke iuran sebelum dinaikkan.
Meskipun tidak dinaikkan, Pramono mengatakan, akan ada perubahan pelayanan bagi peserta kelas III.
Jika sebelumnya dengan iuran Rp 25.500 per bulan, peserta ketika sakit tidak boleh dirawat di kelas I, sekarang mereka diperbolehkan dirawat di kelas tersebut. "Supaya tidak ada diskriminasi," katanya.
Reporter: Agus Triyono